TEGAL, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit TNI karena mereka memang sudah lama tidak mengalami kenaikan tukin.
Prasetyo menekankan bahwa nominal dari tukin masing-masing kementerian/lembaga berbeda-beda.
"Ya, itu sebenarnya adalah tunjangan kinerja yang memang secara menyeluruh di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja yang memang besarannya berbeda-beda," ujar Prasetyo, saat ditemui di gerbong KA Nusantara Explorer, saat sedang melintas di kawasan Tegal, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).
"Nah, ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik," sambung dia.
Prasetyo pun menyinggung tukin bagi tenaga kesehatan (nakes) dan guru yang bekerja di wilayah 3T.
Dia menekankan pemerintah turut memperhatikan tukin mereka-mereka yang bekerja di tempat yang sulit.
"Contohnya beberapa yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang apa tergolong cukup sulit begitu," imbuh Prasetyo.
Sebelumnya, Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Brigjen Rico Sirait mengonfirmasi bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kemenhan dan prajurit TNI.
Rico menyebut, kenaikan tukin diberikan dalam rangka apresiasi pemerintah.
"Terkait informasi mengenai kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI, pada prinsipnya kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja organisasi," ujar Rico, kepada Kompas.com, Rabu (29/7/2026).
Rico memaparkan sejumlah pertimbangan yang mendasari kebijakan kenaikan tukin Kemenhan dan TNI itu.
Yang pertama adalah hasil penilaian Reformasi Birokrasi (RB), yang menunjukkan bahwa Kemhan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja.
Penilaian tersebut, kata Rico, dilakukan oleh Kementerian PAN-RB berdasarkan asesmen yang berlaku.
Kedua, Rico menyebut Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan tukin sejak tahun 2018.
"Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, sejumlah kementerian/lembaga lain telah lebih dahulu memperoleh kenaikan dengan besaran yang bervariasi, bahkan mencapai 80 hingga 100 persen," tegasnya.
Rico mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir, Kemhan dan TNI terus berperan aktif mendukung berbagai program prioritas pemerintah, seperti penanganan tanggap darurat bencana, pembangunan infrastruktur di daerah terpencil, penguatan ketahanan pangan, hingga pengamanan wilayah rawan.
Pelaksanaan berbagai tugas tersebut bahkan menuntut pengorbanan besar, termasuk gugurnya prajurit dalam menjalankan tugas negara.
"Dengan demikian, kenaikan tukin ini diharapkan semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kualitas kinerja aparatur Kemhan serta prajurit TNI dalam memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara," imbuh Rico.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang