Bandung, IDN Times – Pengadilan Negeri (PN) Bandung mulai menyidangkan permohonan praperadilan yang diajukan seorang mantan pengurus gereja berinisial BS terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 8/Pid.
Pra/2026/PN.Bdg dan menyasar penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung pada Maret 2026.