Terbitnya Surat Megawati Setelah Posisi PDI-P Disorot Partai Koalisi Prabowo

Terbitnya Surat Megawati Setelah Posisi PDI-P Disorot Partai Koalisi Prabowo

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menerbitkan surat khusus kepada seluruh kader partai, untuk menjelaskan posisi politik PDI-P sebagai "partai penyeimbang" dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Surat itu terbit setelah posisi politik PDI-P menjadi sorotan sejumlah partai anggota Koalisi Merah Putih (KMP) yang mempertanyakan sikap partai berlambang banteng tersebut terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Surat berjudul "Penjelasan Ketua Umum PDI Perjuangan tentang Kedudukan PDI Perjuangan sebagai Partai Penyeimbang dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia" itu bernomor 1275/IN/DPP/VI/2026 dan ditandatangani Megawati di Jakarta pada 1 Juli 2026.

Keberadaan surat tersebut dibenarkan Ketua DPP PDI-P Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat serta Ketua DPP Bidang Keanggotaan dan Organisasi Andreas Hugo Pareira saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/7/2026).

Namun, keduanya tidak menjelaskan alasan diterbitkannya surat tersebut.

Dalam surat itu, Megawati menegaskan kembali bahwa PDI-P bukan partai oposisi, melainkan partai penyeimbang yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah sesuai amanat konstitusi.

Pada bagian awal surat, Megawati mengingatkan kembali pidatonya saat pembukaan Kongres VI PDI-P di Bali pada 1 Agustus 2025.

Saat itu, dia menyampaikan bahwa sistem pemerintahan presidensial Indonesia tidak mengenal istilah oposisi maupun koalisi sebagai kategori ketatanegaraan.

"Dalam konteks itulah PDI Perjuangan menempatkan diri sebagai partai penyeimbang," tulis Megawati.

Tegaskan dasar konstitusional

Megawati menuturkan, bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak mengenal status hukum "partai oposisi" ataupun "oposisi resmi".

Menurut dia, Presiden dipilih langsung oleh rakyat sehingga keberlangsungan pemerintahan tidak bergantung pada dukungan mayoritas di DPR, sebagaimana berlaku dalam sistem parlementer.

"Karena itu, keberlangsungan pemerintahan Presiden tidak ditentukan oleh dukungan mayoritas di DPR dan Presiden tidak dapat dijatuhkan hanya karena kehilangan dukungan politik di parlemen, kecuali melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) sebagaimana diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tulis Megawati.

Dia menegaskan bahwa konstitusi Indonesia mengatur mekanisme pembagian kekuasaan (separation of powers) dan mekanisme saling mengawasi serta mengimbangi (checks and balances), bukan pembagian antara pemerintah dan oposisi.

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.