JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan, salah satu pembahasan dalam pertemuan lembaganya dengan jajaran Mahkamah Konstitusi (MK) adalah wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Tadi kami dengan Mahkamah Konstitusi juga berbicara tentang beberapa hal yang berkaitan dengan amendemen konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 45,” ucap Muzani saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu, kata Muzani, para hakim konstitusi juga memberi pandangan soal hal tersebut.
Meski begitu, Muzani menyebut MK menyerahkan sepenuhnya kepada MPR untuk mengambil keputusan karena merupakan kewenangannya.
“Jika kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat terhadap amendemen konstitusi itu sudah diputuskan, tentu upaya untuk menjaga atas keputusan tersebut dengan tafsir seluruh perangkat-perangkatnya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” tegas dia.
Oleh karena itu, Muzani menyebut pertemuan MPR dengan MK cukup lama karena berdiskusi tentang wacana amendemen ini.
“Tetapi sekali lagi, Mahkamah Konstitusi tidak, teman-teman hakim tidak mencampuri apa yang menjadi kewenangan MPR,” imbuh dia.
“Tapi jika MPR telah melakukan amendemen, maka amendemen itu menjadi tanggung jawab MK untuk menafsiri, memahami, dan mengamankan atas keputusan-keputusan tersebut seperti yang sekarang ini dikerjakan oleh MK,” pungkas dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.