INDRAMAYU, KOMPAS.com - Tangisan haru sekaligus emosional dari keluarga korban menyelimuti ruang Sidang Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Jumat (3/7/2026).
Tangisan itu pecah usai Majelis Hakim menjatuhkan putusan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Priyo Bagus Setiawan.
Ibunda salah satu korban (Euis), Tety Setiawati, terlihat menjadi sosok yang paling emosional di dalam ruang sidang.
Air matanya terus menetes sembari memegangi foto keluarga almarhumah anaknya. Foto tersebut terus didekap erat oleh Tety bahkan sejak sebelum sidang dimulai hingga persidangan dinyatakan selesai.
“Terima kasih kepada semuanya. Terima kasih dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, hakim, dan semua teman-teman media. Vonis ini sesuai dengan apa yang saya inginkan,” kata Tety sembari mengusap air mata saat ditemui seusai sidang, Jumat.
Tety tidak memungkiri bahwa hati kecilnya berharap kedua terdakwa dihukum maksimal berupa hukuman mati.
Namun, dia menyadari bahwa majelis hakim tentunya memiliki pandangan hukum tersendiri terkait vonis untuk terdakwa Priyo.
Bagi keluarga, vonis penjara seumur hidup ini sudah cukup mewakili rasa keadilan yang mereka perjuangkan selama ini.
“Sekali lagi terima kasih kepada semuanya. Saya sudah sangat bersyukur walaupun tidak sebanding dengan apa yang dialami anak saya,” ujar Tety sambil terisak.
Kuasa hukum korban, Hery Reang, menambahkan bahwa seluruh keluarga besar korban hadir lengkap di persidangan dengan agenda pembacaan putusan hari ini.
Bahkan, keluarga almarhumah Euis yang berdomisili di Tangerang, Banten, turut datang langsung ke Indramayu demi bisa menyaksikan langsung putusan tersebut.
Pihak kuasa hukum pun memberikan mengapresiasi tinggi terhadap putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Sebab, vonis ini lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jaksa Penuntut Umum kemarin menuntut hukuman 20 tahun, tapi sekarang berkat doa kita semuanya, berkat doa almarhum dan almarhumah, di mana ada dua anak kecil yang tidak berdosa, sehingga dikabulkan hukuman penjara seumur hidup,” kata Hery.
Hery menegaskan, vonis ini bukan lagi berbicara soal puas atau tidak puas, karena tidak ada hal apa pun yang dapat mengembalikan nyawa para korban yang telah hilang.
“Tapi vonis ini adalah keadilan, untuk itu kami apresiasi,” ujarnya.