JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tiga karyawan korban penyekapan dan pemasungan bos percetakan "Mau Print' di Senen, Jakarta Pusat, Petrus, menanggapi langkah pihak terlapor yang melaporkan balik ketiga korban ke kepolisian.
Ia menilai setiap orang berhak membuat laporan kepada polisi. Namun, ia menegaskan bahwa setiap tuduhan yang dilayangkan harus dapat dibuktikan secara hukum.
"Kalau mereka melaporkan balik itu sah-sah saja. Orang yang mendalilkan suatu perbuatan harus mampu membuktikannya. Apa pun perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum tentu bisa diproses secara hukum," kata Petrus saat ditemui di wilayah Jakarta Barat, Rabu (1/7/2026).
Petrus menjelaskan, laporan balik terhadap ketiga korban berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan dan penggelapan dalam jabatan.
Namun, menurut dia, tuduhan tersebut tidak bisa dipisahkan dari hubungan kerja antara perusahaan dan para korban.
Ia menegaskan, apabila tuduhan yang dimaksud adalah penggelapan dalam jabatan, seharusnya terlebih dahulu terdapat hubungan kerja yang sah, baik melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
"Selama ini justru mereka (korban) tidak memiliki hubungan kerja yang jelas. Bahkan mereka juga tidak menerima upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR)," ujarnya.
Petrus juga mengutip pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, yang menilai tindakan perusahaan terhadap para korban tidak dapat dibenarkan.
Meski demikian, ia menilai laporan balik tersebut lebih bertujuan memberikan tekanan psikologis kepada para korban.
"Silakan saja kalau mereka melapor. Tapi kami melihat tujuan laporan itu lebih kepada memberikan shock therapy kepada korban," ucapnya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Petrus memastikan pihaknya akan terus mengawal proses penyelidikan dan mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut.
Ia juga mengapresiasi pernyataan Kapolri yang memastikan penanganan kasus dilakukan secara transparan.
Selain itu, Petrus menyinggung pernyataan Presiden yang menyampaikan keprihatinan atas masih adanya tindakan tidak manusiawi terhadap para pekerja.
Karena itu, pihaknya berharap proses hukum berjalan secara profesional dan tuntas sebagaimana komitmen yang telah disampaikan Kapolri.
"Presiden juga sudah menyampaikan keprihatinannya terhadap tindakan-tindakan yang tidak manusiawi atau biadab terhadap sesama manusia. Itu menjadi harapan kami agar kasus ini benar-benar dituntaskan," katanya.
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.