JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyasuma atau dr Tifa usai pelimpahan tahap II perkara yang menjerat keduanya, pada Senin (22/6/2026).
Pasalnya, keputusan tersebut diambil setelah jaksa mempertimbangkan sejumlah alasan selama proses penyidikan berlangsung.
Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun, menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan yang diterima Kejari Jakarta Selatan pada pukul 08.25 WIB, sebelum proses pelimpahan dilakukan.
“Intinya kami meminta penangguhan dan atau tidak ditahan,” ujat Refly di Kejari Jakarta Selatan, Senin.
Menurut dia, salah satu pertimbangan utama yang disampaikan kepada jaksa, yakni kedua kliennya dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
Ia menyebut, selama ini, keduanya selalu memenuhi panggilan pemeriksaan dan tidak pernah menghalangi jalannya proses hukum.
“Klien kami selama ini mematuhi prosedur wajib lapor dengan baik. Mas Roy 30 kali wajib lapor,” kata Refly.
Selain itu, Refly juga menyampaikan, baik Roy Suryo maupun dr Tifa, disebut tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik dan selalu memberikan keterangan sesuai fakta.
Bahkan, Roy Suryo dan dr Tifa juga tidak berupaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
“Tidak pernah menghambat proses pemeriksaan, tidak pernah berupaya melarikan diri, itu yang penting,” kata dia.
Selain itu, jaminan keluarga juga dilakukan, yang mana istri Roy Suryo dan anak dr Tifa merupakan penjaminnya. Begitupula dengan kuasa hukumnya.
“Jadi ada beberapa orang yang menjamin bahwa klien kami siap dan dapat menghadiri sidang setiap saat,” ujarnya.
Selain itu, kondisi kesehatan dan identitas tempat tinggal yang jelas menjadi bagian dari pertimbangan yang diajukan dalam permohonan penangguhan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan ada 714 item yang dijadikan barang bukti dalam kasus itu. Di antaranya, sejumlah dokumen, buku, dan ponsel.
Begitupula dengan flashdisk yang berisi video berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik kepada Joko Widodo.
Menurut dia, kasus tersebut sudah berlarut-larut sehingga ia akan membuat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Nantinya, Roy dan dr Tifa akan diperkirakan bakal didakwa dugaan tindak pidana Pasal 434, 433, 441 KUHP dan atau Pasal 35, 32 UU ITE.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.