Tagih Janji Pansus Konflik Lahan, Masyarakat Adat Dayak Gelar Ritual di DPRD Nunukan

Tagih Janji Pansus Konflik Lahan, Masyarakat Adat Dayak Gelar Ritual di DPRD Nunukan

NUNUKAN, KOMPAS.com – Puluhan masyarakat adat Dayak di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mendatangi Gedung DPRD Nunukan, Jumat (26/06/2026). Mereka menuntut janji pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang disuarakan anggota dewan pada rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar pada Rabu (13/05/2026) lalu.

With membentangkan spanduk bertuliskan ‘kami muak dengan politik pencitraan, kami muak dengan janji, kami muak dengan wakil rakyat yang hanya hadir pada saat membutuhkan suara kita’, masyarakat adat mengingatkan ada tindakan semena-mena yang dilakukan oleh perusahaan kelapa sawit PT Nunukan Bara Sukses (NBS).

Warga mengeluhkan hilangnya sarang burung walet yang menjadi sumber kehidupan mereka akibat penanaman sawit oleh perusahaan.

Masyarakat juga merasa dilecehkan oleh PT NBS karena di tengah perjuangan menuntut hak, pihak perusahaan justru melakukan upaya kriminalisasi dengan melaporkan para tokoh adat ke Polda Kaltara.

Aksi damai yang digelar tepat di depan lobi Gedung DPRD Nunukan ini dimulai dengan ritual khas adat. Setelah meletakkan mandau bersama-sama di depan sesaji, doa dipanjatkan kepada arwah nenek moyang untuk memberikan restu dan spirit perjuangan warga adat.

Pimpinan aksi, Muryono, memimpin langsung lantunan doa dan menabur beras kuning serta menyembelih seekor ayam sebagai persembahan ritual.

"Kami sudah letak mandau, menyampaikan tuntutan kami baik-baik. Sebelumnya kami dijanji pembentukan Pansus untuk menyelesaikan masalah kami. Mana janji itu, kenapa kami tidak melihat ada realisasi dari janji para anggota DPRD Nunukan," serunya lantang.

Muryono menegaskan, Gedung DPRD seyogianya diisi oleh sumber daya manusia yang beradat dan beradab serta peka terhadap kemunduran potensi daerah.

‘’DPRD bukan tempat tidur, jangan membuat malu daerah. Kita tagih janji karena kalian yang menjanjikan. Kalau tidak ada realisasi janji, jangan sampai kami turun dengan massa lebih banyak,’’ kata Muryono.

Lewati Batas Waktu 14 Hari yang Dijanjikan Dewan

Kuasa Hukum Masyarakat Adat, Theodorus, menegaskan aksi damai kali ini sebatas menagih komitmen tertulis maupun lisan dari DPRD Nunukan yang menyatakan bakal membentuk Pansus untuk menyelesaikan konflik antara masyarakat dan perusahaan.

Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat pada 13 Mei 2026 lalu, disepakati ada tenggat waktu 14 hari untuk pembentukan Pansus tersebut. Namun, faktanya hingga akhir Juni 2026, janji itu belum memberikan perkembangan kejelasan.

Konflik Berakar Sejak 2012 dan Berujung Dugaan Kriminalisasi

"Kalian yang menjanjikan segera menindaklanjuti kasus kami melalui Pansus. Kami masyarakat tidak tahu apa itu Pansus. Kalian yang janji, maka kami menuntut janji kalian," tegas Theo.

Hanya ada dua anggota DPRD Nunukan yang menyambut kedatangan massa aksi, masing-masing Muhammad Mansur dari Fraksi Nasdem dan Tri Wahyuni dari Fraksi Hanura.

"Kami akan sampaikan tuntutan ini kepada teman-teman DPRD yang kebetulan sedang reses. Kita segera rumuskan pembentukan Pansus," jawab Mansur menemui warga.

Mansur menambahkan, pembentukan Pansus DPRD secara regulasi memang harus disahkan melalui mekanisme Rapat Paripurna.