Tiga Hakim ICC Gugat Pemerintah AS atas Sanksi, Sebut Langkah Washington Ancam Independensi Peradilan

Tiga Hakim ICC Gugat Pemerintah AS atas Sanksi, Sebut Langkah Washington Ancam Independensi Peradilan

Pantau - Tiga hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah Amerika Serikat terkait sanksi yang dijatuhkan atas keputusan peradilan dalam investigasi yang melibatkan Israel dan AS.

Gugatan diajukan ke pengadilan federal di Manhattan oleh tiga hakim asal Kanada, Uganda, dan Benin yang menilai sanksi tersebut melanggar hukum serta menjadi ancaman terhadap independensi lembaga peradilan internasional.

Sanksi yang diberlakukan Washington tahun lalu mencakup pembatasan keuangan dan larangan visa terhadap hakim serta personel ICC yang terlibat dalam penyelidikan dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina yang diduduki.

Hakim Nilai Sanksi Tidak Berdasar

Berdasarkan kebijakan tersebut, para hakim yang dikenai sanksi tidak dapat mengakses aset yang berada di Amerika Serikat maupun melakukan transaksi dengan perusahaan atau layanan asal AS.

Salah satu keputusan yang menjadi sorotan pemerintah AS adalah penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina.

Pemerintah AS menegaskan tidak mengakui yurisdiksi ICC terhadap warga negaranya maupun warga negara sekutu yang bukan merupakan pihak dalam Statuta Roma.

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio berpendapat ICC tidak memiliki kewenangan mengadili warga negara AS maupun negara sekutunya dan menilai tindakan pengadilan tersebut melanggar kedaulatan serta keamanan nasional Amerika Serikat dan mitranya, termasuk Israel.

Gugatan Soroti Ancaman terhadap Independensi Peradilan

Dalam gugatan itu, para hakim menyatakan tidak terdapat keadaan darurat nasional yang sah untuk membenarkan pemberlakuan sanksi tersebut.

Mereka juga menilai langkah Washington "sewenang-wenang dan tidak beralasan," sebagaimana tertuang dalam dokumen gugatan.

Salah seorang hakim menyebut sanksi itu merupakan upaya menekan dan menghukum anggota peradilan karena menjalankan tugas resminya.

Kuasa hukum salah satu hakim mengungkapkan, "Menyerang hakim internasional karena menjalankan tugas peradilan mereka adalah serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap independensi peradilan dan supremasi hukum."