BENGKULU, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melakukan penjemputan paksa terhadap NC alias Yn karena dua kali mangkir dalam perkara investasi dan arisan bodong, Jumat (26/6/2026).
Proses penjemputan dilakukan oleh personel Ditreskrimsus Polda Bengkulu dengan tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak saksi terlapor selama proses hukum berlangsung.
Yn dijemput di sebuah wilayah di Provinsi Lampung.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan menjelaskan, langkah penjemputan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan sesuai ketentuan hukum.
"Yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi terlapor. Namun, karena telah dua kali dipanggil secara patut dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik melakukan penjemputan berdasarkan Surat Perintah Membawa guna kepentingan pemeriksaan. Langkah ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Kombes Pol Ichsan Nur dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2026).
Sebelumnya diberitakan, kronologi kejadian penipuan ini menjadi sorotan publik di Bengkulu, melibatkan ratusan warga sebagai korban dengan modus NC menawarkan arisan dan investasi bodong atau palsu. Kerugian mencapai miliaran rupiah.
Hingga kini, 90 orang korban aksi Yn telah melapor ke Mapolda Bengkulu.
Modus Investasi
Berdasarkan pendataan sementara, para korban terjerat dalam dua jenis skema investasi yang ditawarkan oleh pelaku.
Skema tersebut meliputi: dana pinjaman (dapin), yang menjanjikan imbal hasil tertentu dalam waktu singkat
Kedua arisan dengan sistem "get-get", yang mengandalkan perekrutan anggota baru.
Kedua pola ini umumnya menawarkan keuntungan besar tanpa dasar usaha yang jelas sehingga menarik minat masyarakat untuk berinvestasi tanpa melakukan verifikasi mendalam.
Korban Investasi
Kasus ini diduga melibatkan ratusan korban yang tersebar di Kota Bengkulu.
Sebelumnya, puluhan warga telah melaporkan seorang berinisial NC yang diketahui merupakan karyawan badan usaha milik negara (BUMN) di wilayah tersebut.
Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai miliaran rupiah, meskipun angka pastinya masih terus didalami oleh penyidik.
Polda Buka Posko
Kepolisian Daerah Bengkulu membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang diduga menjadi korban penipuan investasi bodong dengan total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses pengumpulan bukti sekaligus memberikan ruang bagi korban agar dapat melaporkan kasus yang dialami.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang