SEMARANG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah belum menghitung kebutuhan anggaran untuk pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Brebes Selatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno mengatakan, pembahasan saat ini masih berfokus pada pemenuhan persyaratan administrasi sebelum usulan diteruskan ke pemerintah pusat.
“Kalau itu belum, belum sampai sana. Kan sebenarnya ini masih bicara masalah proses dulu,” kata Sumarno di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (3/8/2026).
Menurut dia, kebutuhan anggaran baru dapat dihitung setelah proses di tingkat pusat berjalan.
Sebab, pemerintah pusat nantinya akan melakukan kajian lebih lanjut terkait kelayakan pembentukan daerah baru, termasuk kemampuan fiskalnya.
“Nanti juga dari pusat akan menunjuk konsultan. Bagaimana dari sisi kapasitas fiskal dan sebagainya,” ujarnya.
Usulan Pemekaran Penuhi Syarat Administrasi
Sumarno menjelaskan, usulan pemekaran Brebes Selatan saat ini telah memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes telah menyetujui usulan tersebut melalui rapat paripurna sebelum diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Prosesnya itu bermula dari teman-teman Brebes dulu. Paripurna persetujuan dari Brebes, setelah itu mengajukan ke provinsi,” katanya.
Ia menyebut sejumlah dokumen yang sebelumnya masih kurang juga telah dilengkapi oleh Pemkab Brebes sehingga pembahasan dapat dilanjutkan ke DPRD Jawa Tengah.
“Kemarin ada kekurangan-kekurangan juga sudah dipenuhi dari Brebes. Sehingga kemarin Pak Gubernur menyampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan nanti tentu saja ujungnya adalah persetujuan bersama,” ujar Sumarno.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pembentukan daerah otonom baru sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Selain itu, hingga kini moratorium pembentukan daerah otonom baru masih berlaku.
“Ini sebetulnya kalau dari regulasi pusat kan masih moratorium. Tapi karena ini sudah berproses, nanti akan kita serahkan ke pusat. Nanti pusat yang akan melakukan,” kata dia.
Sumarno memperkirakan moratorium tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun dan belum ada keputusan untuk membukanya kembali.
Usulan pembentukan Kabupaten Brebes Selatan sendiri didorong oleh kebutuhan peningkatan akses pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Brebes, terutama Bumiayu dan sekitarnya.
Menurut Sumarno, warga di kawasan tersebut harus menempuh perjalanan hingga satu setengah sampai dua jam untuk mengakses pusat pemerintahan Kabupaten Brebes yang berada di wilayah Pantura.
“Yang kita lebih kedepankan adalah dampaknya nanti bagi masyarakat, bagaimana supaya pembangunan lebih maju dan layanan masyarakat menjadi lebih baik,” imbuhnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang