Staf KPK dari Kepolisian Jadi tersangka Kasus Pemalang, Diduga Peras Bupati Anom

Staf KPK dari Kepolisian Jadi tersangka Kasus Pemalang, Diduga Peras Bupati Anom

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan salah seorang petugas internalnya sebagai tersangka di tengah penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widyantoro. 

Petugas itu turut menjadi tersangka usai Lembaga Antirasuah melakukan serangkaian penyelidikan hingga naik menjadi penyidikan. ia diduga memeras Anom usai OTT.

Karena itu, Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa kasus terkait dengan bupati Pemalang akan digarap dalam 2 klaster.

Klaster pertama terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang diduga dilakukan oleh Anom. Korbannya adalah jajaran anak buah di bawahnya dan juga pihak swasta.

Sementara klaster kedua terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh petugas KPK kepada bupati Pemalang.

Atas 2 klaster penyidikan tersebut, berdasar kecukupan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan 4 orang tersangka.

”Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan dari instansi kepolisian,” terang Budi saat ditanyai oleh awak media pada Kamis (30/7).

Budi belum mengungkap secara terperinci mengenai dugaan pemerasaan yang menyeret petugas KPK.

Menurut dia, semua masih dalam tahap awal penyidikan. Sehingga kasus tersebut akan terus didalami oleh penyidik untuk menggali seluruh data dan informasi atas peristiwa pelanggaran hukum itu.

”Ini masih tahap awal, jadi penyidik tentu masih akan fokus terkait dengan perkara ini. Dan nanti penyidik tentu masih akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan,” ujarnya.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan salah seorang petugas internalnya sebagai tersangka di tengah penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widyantoro. 

Petugas itu turut menjadi tersangka usai Lembaga Antirasuah melakukan serangkaian penyelidikan hingga naik menjadi penyidikan. ia diduga memeras Anom usai OTT.

Karena itu, Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa kasus terkait dengan bupati Pemalang akan digarap dalam 2 klaster.

Klaster pertama terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang diduga dilakukan oleh Anom. Korbannya adalah jajaran anak buah di bawahnya dan juga pihak swasta.

Sementara klaster kedua terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh petugas KPK kepada bupati Pemalang.

Atas 2 klaster penyidikan tersebut, berdasar kecukupan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan 4 orang tersangka.

”Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan dari instansi kepolisian,” terang Budi saat ditanyai oleh awak media pada Kamis (30/7).

Budi belum mengungkap secara terperinci mengenai dugaan pemerasaan yang menyeret petugas KPK.

Menurut dia, semua masih dalam tahap awal penyidikan. Sehingga kasus tersebut akan terus didalami oleh penyidik untuk menggali seluruh data dan informasi atas peristiwa pelanggaran hukum itu.

”Ini masih tahap awal, jadi penyidik tentu masih akan fokus terkait dengan perkara ini. Dan nanti penyidik tentu masih akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan,” ujarnya.