20.000 Siswa Baru SD-SMP di Magelang Dapat Seragam Gratis, Pemkab Anggarkan Rp 5,7 Miliar

20.000 Siswa Baru SD-SMP di Magelang Dapat Seragam Gratis, Pemkab Anggarkan Rp 5,7 Miliar

MAGELANG, KOMPAS.com - Sebanyak 20.000 lebih siswa baru di tingkat SD dan SMP negeri di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, akan mendapatkan seragam sekolah gratis pada tahun ajaran 2026/2027.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang menganggarkan duit sebesar Rp 5,79 miliar untuk program yang pertama kali diterapkan tahun lalu tersebut.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang Amirudin Zuhri mengatakan, program seragam gratis bertujuan untuk meringankan keuangan keluarga siswa dalam memenuhi kebutuhan seragam sekolah.

"Sekolah juga tidak diperkenankan menjual seragam ke siswa baru," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2026).

Untuk SD negeri, seragam gratis kali ini diberikan kepada 11.235 siswa baru. Setiap siswa akan menerima satu setel pakaian putih-merah dan pramuka.

Sedangkan buat SMP negeri, setiap siswa tidak mendapatkan pakaian jadi, melainkan kain putih-biru dan pramuka. Sasaran di jenjang pendidikan ini sejumlah 9.440 siswa baru.

"Untuk 2027 direncanakan seragam gratis berupa kain semua agar bisa memberdayakan penjahit-penjahit," cetus Amirudin.

SD dan SMP swasta juga jadi sasaran program

Menurut dia, SD dan SMP swasta juga menjadi sasaran program seragam gratis dalam bentuk hibah uang.

Amirudin mengaku belum bisa memastikan nominal hibah bagi lembaga pendidikan swasta tahun ini.

"Sambil jalan (penentuan hibah uang). Apalagi di tengah kondisi APBD saat ini," katanya.

Dalam catatan Kompas.com pada 2025, setiap SD dan SMP swasta di Kabupaten Magelang mendapat uang lewat program seragam gratis masing-masing sebesar Rp 260.000 dan Rp 269.000.

Dinas Pendidikan mencairkan hibah uang berdasarkan proposal pengajuan oleh sekolah swasta.

Sebelumnya, perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan larangan bagi sekolah menjual seragam atau mengarahkan wali murid membeli seragam di tempat tertentu yang ditunjuk sekolah.

Langkah itu diambil setelah Ombudsman masih menemukan praktik pembelian seragam yang diarahkan sejumlah satuan pendidikan, meski sebelumnya telah mengeluarkan surat imbauan pertama pada Mei 2026.

Penjualan seragam sekolah masih jadi masalah berulang

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida, penjualan seragam sekolah masih menjadi masalah yang terus berulang setiap memasuki tahun ajaran baru.

Padahal, masa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) selalu diiringi dengan meningkatnya kebutuhan ekonomi yang harus dipenuhi orang tua siswa.

"Karena itu, berbagai kebijakan atau praktik yang justru menambah beban orang tua dan masyarakat harus dicegah sejak awal," kata Farida dikutip Kompas.com (1/7/2026).

Larangan menjual seragam oleh sekolah telah diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Selain itu, larangan serupa juga tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 jo Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang