Sengketa Hotel Sultan Belum Usai, Kini Digugat Ahli Waris Pakubuwono VIII

Sengketa Hotel Sultan Belum Usai, Kini Digugat Ahli Waris Pakubuwono VIII

JAKARTA, KOMPAS.com – Sengketa lahan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, belum menunjukkan tanda-tanda berakhir.

Di tengah proses eksekusi yang bergulir antara pemerintah dan PT Indobuildco, kini muncul yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik sah lahan.

Ahli waris itu menggugat perusahaan pengelola hotel tersebut bersama sejumlah lembaga negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu diajukan Raden Mas (RM) Kusrahardjo melalui kuasa hukumnya, Suryadi, dengan nomor perkara 411/Pdt.

G/2026/PN Jkt.

Pst.

Selain PT Indobuildco, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu juga ditujukan kepada Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.

Gugatan juga ditunjukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, serta Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Klaim Ahli Waris

Pihak penggugat mengeklaim lahan tempat berdirinya Hotel Sultan masih menjadi milik sah RM Koesno atau Pakubuwono VIII berdasarkan dokumen Eigendom Verponding Nomor 1684.

"Persoalan ini adalah persoalan antara ahli waris pemilik tanah dengan surat Eigendom Verponding nomor 1684 atas nama RM Koesno. Itu adalah Pakubuwono ke-VIII atau Raja Solo ke-VIII," kata Suryadi di PN Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).

Sejak dokumen kepemilikan diterbitkan pada 1938, keluarga ahli waris disebut tidak pernah mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak mana pun, termasuk kepada negara.

Suryadi mengatakan dokumen Eigendom Verponding itu telah diregister di Direktorat Jenderal Agraria pada Januari 1980 sehingga seharusnya tercatat dalam administrasi pertanahan nasional.

Sidang perdana gugatan pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan Hotel Sultan, Raden Mas Kusrahardjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (1/7/2026).
Sidang perdana gugatan pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan Hotel Sultan, Raden Mas Kusrahardjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (1/7/2026).

"Sertifikatnya itu adalah Eigendom Verponding tahun 1938 dan sudah diregister di Dirjen Agraria kala itu. Jadi dulu itu kan belum ada namanya Kementerian ATR/BPN, di bawah Kementerian Dalam Negeri, itu didaftarkan pada Januari 1980. Jadi seharusnya saat ini sudah terdaftar di ATR/BPN. Pemiliknya atas nama RM Koesno," ujar Suryadi.

Atas dasar itu, pihak ahli waris mempertanyakan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) pada 1958 maupun Hak Pengelolaan (HPL) atas nama GBK pada 1998.

"Di sini saat ini mereka berebut hak kelola, tapi pemilik sah tanah tersebut tidak pernah dihubungi. Maka dengan adanya seperti itu, pemilik sah ahli warisnya menggugat," ujarnya.

Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta pemerintah mempertanggungjawabkan dasar hukum penguasaan lahan Hotel Sultan.

"Jangan sampai itu atas nama negara terus tanpa peralihan yang sah tahu-tahu dikuasai oleh negara. Tanpa proses tadi (pengambilalihan). Jadi seperti itu, nanti kita lanjut biar proses hukum lah kita membuktikan. Kok BPN mengalihkan ke itu atas dasar apa? Sedangkan ahli waris belum pernah mengalihkan," katanya.

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.

Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat

Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app

Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat

Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app