LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak menahan MR (15), tersangka kasus santri terbakar di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW.
Diketahui, MR yang merupakan santri senior korban ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan AM (55) selaku pimpinan ponpes pada Kamis (9/7/2026).
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata mengatakan, penyidik mengambil sikap dengan tidak melakukan penahanan terhadap MR karena masih berstatus anak.
"Tersangka anak tidak ditahan, melainkan dikenakan wajib lapor," ujarnya, Jumat (10/7/2026), dilansir dari Antara.
Alasan tidak dilakukan penahanan juga merujuk pada ancaman pidana hukuman dari penerapan pasal bahwa tersangka tidak dapat ditahan. Hal tersebut sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.
Namun, apabila nanti dalam pelaksanaannya tersangka anak mangkir dari wajib lapor, maka dapat dilakukan penahanan.
Pimpinan Ponpes Belum Tuntas Diperiksa
Selain itu, Polres Lombok Tengah juga belum menahan tersangka AM selaku pimpinan ponpes.
Sebab, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lagi setelah sebelumnya AM tidak hadir karena alasan kesehatan.
Penyidik pun telah mengagendakan pemeriksaan tersangka tersebut dalam waktu dekat.
"Untuk pimpinan ponpes akan dipanggil dulu untuk diperiksa lagi. Sebelumnya sudah dipanggil dua kali tapi berhalangan hadir, lantaran sakit. Akan dipanggil sesegera mungkin untuk kembali dimintai keterangan," tandas Lalu.
Adapun penyidik menetapkan keduanya dalam status tersangka dengan menerapkan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP junto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
"Pasal ini berkaitan tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang