Sahroni Desak Polisi Beri Hukuman Berat bagi Pelaku Balap Liar di JLNT Antasari

Sahroni Desak Polisi Beri Hukuman Berat bagi Pelaku Balap Liar di JLNT Antasari

Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan hukuman berat kepada pelaku balap liar di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari, Jakarta Selatan, karena dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.

Minta Motor Disita dan Pelaku Dipenjara

Sahroni menilai hukuman berupa tilang selama ini belum memberikan efek jera kepada pelaku balap liar.

"Selama ini mungkin hukuman buat para pelanggar aturan ini hanya dalam bentuk disiplin dan tilang-tilang, makanya pelaku tidak jera dan malah terus melakukan kegiatannya hingga membahayakan masyarakat. Karena itu, kita perberat saja hukumannya agar mereka kapok. Polisi saya minta untuk sita saja motornya dan penjarakan pelaku supaya mereka jera," ungkapnya.

Ia juga meminta polisi memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan para pelaku balap liar.

"Jika ditemukan surat-suratnya bodong maka proses lebih jauh karena saya khawatir itu kendaraan hasil curian," ujarnya.

Polisi Diminta Perketat Pengawasan JLNT

Menurut Sahroni, sepeda motor memang dilarang melintas di JLNT Antasari sesuai aturan yang berlaku karena karakteristik jalan layang tersebut memiliki risiko tinggi bagi pengendara roda dua.

Ia meminta kepolisian menempatkan petugas di akses masuk JLNT agar pengendara sepeda motor tidak dapat naik ke jalan layang tersebut.

Permintaan itu disampaikan menyusul viralnya video di media sosial yang memperlihatkan aksi balap liar di JLNT Antasari pada akhir pekan lalu.

Dalam video tersebut, para pengendara mobil dipaksa berhenti untuk mengosongkan ruas jalan agar para pebalap liar dapat beraksi, bahkan terlihat seorang pengendara mobil yang tidak mengindahkan cegatan dan justru menghadang balik para pelaku.