Rektor hingga Mantan Dekan Kehutanan UGM Diminta Hadiri Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi

Rektor hingga Mantan Dekan Kehutanan UGM Diminta Hadiri Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggugat perkara dugaan keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Bonatua Silalahi, mendesak Rektor hingga mantan Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) hadir langsung dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Desakan itu disampaikan setelah sidang mediasi perdana yang digelar pada Rabu (8/7/2026) belum menghasilkan kesepakatan.

Mayoritas pihak tergugat, termasuk UGM, hanya diwakili kuasa atau perwakilan, bukan pimpinan lembaga sebagai prinsipal.

"Makanya tadi kami bilang, ya kalau ternyata tadi prinsipalnya ada, ya kita cepat memutuskan, tidak perlu koordinasi lagi, bisa langsung, kan itu intinya mediasi. Termasuk juga UGM gitu dengan KPU dan Bawaslu," kata Bonatua kepada wartawan di lokasi, Rabu.

Bonatua mempertanyakan alasan para tergugat tidak hadir secara langsung.

Menurut dia, kehadiran prinsipal merupakan hal penting dalam proses mediasi karena memungkinkan pengambilan keputusan tanpa harus menunggu koordinasi internal.

"Padahal mereka kan dibiayai oleh negara. Seharusnya mereka berpikir ini yang menggugat ini warga negara, pembayar pajak. Apakah mereka merasa pengadilan ini tidak penting? Apakah mereka merasa mereka selalu benar?" ucap Bonatua.

Penggugat lainnya, Laksmana TNI (Purn) Moeryono Aladin, menilai kehadiran pihak UGM sangat krusial karena gugatan yang diajukan berawal dari dokumen ijazah yang diterbitkan perguruan tinggi tersebut.

Dalam perkara bernomor 395/Pdt.

G/2026/PN Jkt.

Pst, terdapat tiga pihak dari UGM yang menjadi tergugat, yakni mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM Prof. Muhammad Na'iem, mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM Prof. Budiadi, dan Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia. Ketiganya masing-masing berstatus sebagai tergugat 7, 8, dan 9.

"Kenapa kami minta hadir? Karena produk dari yang jadi masalah, ijazah yang jadi masalah itu awalnya dari UGM. Oleh karena itu, kami tadi benar-benar minta, menggarisbawahi kepada moderator agar tergugat 7, 8, 9 itu bisa menghadirkan prinsipalnya," ucap Moeryono.

Menurut Moeryono, pihak UGM merupakan pihak yang paling mengetahui dan dapat memberikan penjelasan secara akademis maupun administratif mengenai legalisasi ijazah yang dipersoalkan dalam gugatan.

Bonatua mengatakan, pihaknya tidak ingin proses mediasi berlangsung berlarut-larut. Jika pada sidang mediasi pekan depan para prinsipal tetap tidak hadir atau tuntutan tidak dipenuhi, ia menyatakan siap melanjutkan perkara ke persidangan.

"Kita hanya mau minggu depan itu sekali lagi, kalau prinsipal tidak datang, ya kita deadlock. Itu saja. Karena bagaimanapun tanggung jawab kita ke publik, ya nanti entar kita dituduh aneh-aneh kan begitu kalau mediasi terus," ucap Bonatua.

Ia juga mengklaim telah menyiapkan sekitar 30 alat bukti yang akan diajukan apabila perkara berlanjut ke tahap persidangan.

Sebelumnya, Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait dokumen legalisasi ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.