Raja Juli Dinilai Berpotensi Jadi Tersangka KPK karena Skandal Amplop

Raja Juli Dinilai Berpotensi Jadi Tersangka KPK karena Skandal Amplop

1. Percobaan suap terjadi karena amplop sempat diterima Raja Juli

Advokat Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang, Banten ke KPK pada Kamis (23/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin mengatakan, percobaan suap itu telah terjadi karena amplop telah diserahkan kepada Raja Juli. Seharusnya Raja Juli langsung menolak saat pemberian terjadi atau langsung mengembalikannya kepad KPK, bukan kepada pemberi.

"Pengembalian itu kan tidak serta-merta, mestinya kan menolak atau langsung dilaporkan kepada KPK karena itu kan Raja Juli sebagai Menteri kan tahu aturan gratifikasi," ujarnya.

"Bukan dikembalikan pada Bupati terus diam-diam saja, gitu kan. Dia ngaku itu kan setelah Bupati Kuansing itu di OTT," lanjutnya.