Grid.
ID - Berikut profil Setya Novanto, koruptor E-KTP yang rayakan ulang tahun tema BTS usai bebas. Rekam jejaknya jadi sorotan.
Media sosial tengah ramai membahas beredarnya sebuah foto yang memperlihatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto sedang merayakan ulang tahun dengan konsep bertema grup musik asal Korea Selatan, BTS. Unggahan tersebut sontak menarik perhatian publik dan memicu berbagai komentar dari warganet.
Perbincangan mengenai foto itu semakin ramai karena sosok Setya Novanto dikenal sebagai politikus senior yang pernah menjalani hukuman penjara terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dilihat dari akun TikTok @perspektifpolitiks, Setya Novanto bersama dengan keluarganya kompak mengenakan pakaian serba hitam saat merayakan ulang tahu. Ada kue ulang tahun bertema BTS di depan Setya Novanto yang langsung bikin salah fokus.
Beredarnya foto tersebut langsung menuai perhatian dan menjadi topik pembahasan di kalangan pengguna media sosial. Banyak warganet mengaitkannya dengan perjalanan masa lalu Setya Novanto yang sempat tersandung perkara hukum.
Meski demikian, sejumlah pihak menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus yang pernah menjerat Setya Novanto telah dijalani sesuai dengan keputusan pengadilan. Hukuman atas pelanggaran yang dilakukan di masa lalu juga telah diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Melansir dari Tribunnews, Setya Novanto merupakan politikus Partai Golongan Karya (Golkar), salah satu partai politik besar di Indonesia.
Ia lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 12 November 1955. Perjalanan hidup Setya Novanto sebelum dikenal sebagai tokoh politik nasional terbilang penuh perjuangan.
Untuk membiayai pendidikannya, ia pernah menjalani berbagai pekerjaan, mulai dari berjualan beras, menjadi sopir, bekerja sebagai pembantu rumah tangga, hingga mencoba peruntungan sebagai model.
Pada usia 21 tahun, Setya Novanto sempat memasuki dunia modeling dan terpilih sebagai Pria Tampan Surabaya pada 1975. Berbagai pekerjaan tersebut ia jalani agar dapat menyelesaikan kuliahnya di Universitas Widya Mandala, Surabaya.
PROMOTED CONTENT
Setelah menyelesaikan pendidikan tersebut, ia kemudian melanjutkan studi di Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti.
Dalam kehidupan pribadinya, Setya Novanto tercatat menikah sebanyak dua kali. Pernikahan pertamanya dengan Luciana Lily Herliyanti dikaruniai dua anak, yakni Rheza Herwindo dan Dwina Michaella.
Setelah berpisah dari Luciana, Setya Novanto menikah dengan Deisti Astriani Tagor. Dari pernikahan tersebut, ia memiliki dua anak, yaitu Giovanno Farrel Novanto dan Gavriel Putranto.
Salah satu putranya, Gavriel Putranto Novanto, saat ini tercatat sebagai anggota Komisi I DPR periode 2024-2029 dari Partai Golkar yang mewakili daerah pemilihan NTT II. Sebagai sosok yang memiliki jaringan luas di dunia politik serta hubungan dekat dengan kalangan pengusaha dan elite partai, Setya Novanto telah aktif di Partai Golkar sejak masa Orde Baru.
Ia beberapa kali terpilih menjadi anggota DPR RI sejak 1999. Kemudian pada 2014, ia dipercaya menduduki posisi Ketua DPR RI untuk periode 2014-2017.
Saat masih menjabat sebagai Ketua DPR, Setya Novanto juga dipercaya memimpin Partai Golkar sebagai Ketua Umum periode 2016-2017.
Setya Novanto dan Kasus Korupsi e-KTP
Nama Setya Novanto kerap muncul dalam sejumlah persoalan hukum. Kasus terbesar yang menyeret namanya adalah dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan nilai proyek mencapai Rp5,9 triliun.
Pada 17 Juli 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar.
Kasus tersebut mencuat setelah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengungkap adanya aliran dana kepada sejumlah anggota DPR. Nama Setya Novanto disebut sebagai salah satu pihak yang diduga menerima uang sekitar 2,6 juta dolar AS.
Dalam persidangan, nama Setya Novanto disebut memiliki peran dalam pengaturan anggaran proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.
PROMOTED CONTENT
Dari total anggaran tersebut, sekitar 51 persen atau Rp2,662 triliun dialokasikan untuk kebutuhan belanja modal proyek. Sementara sekitar 49 persen atau Rp2,5 triliun diduga dibagikan kepada sejumlah pihak.
Kasus tersebut menjadi sorotan besar publik karena diwarnai berbagai peristiwa kontroversial, mulai dari isu "papa minta saham", keberadaannya yang sempat tidak diketahui saat akan dipanggil KPK, hingga insiden kecelakaan mobil yang membuatnya mendapat julukan "Papa Tabrakan".
Setya Novanto beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan berbagai alasan. Hingga akhirnya pada 15 November 2017, penyidik KPK mendatangi rumahnya di kawasan Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk melakukan penjemputan paksa.
Sehari kemudian, ia dikabarkan mengalami kecelakaan setelah mobil yang ditumpanginya menabrak tiang lampu. Ia kemudian dibawa ke RS Medika Permata Hijau.
Setelah itu, Setya Novanto muncul di hadapan publik dengan kondisi kepala mengalami benjolan dan menggunakan kursi roda. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Setya Novanto pada 19 November 2017.
Dalam sidang perdana yang digelar pada 13 Desember 2017, Setya Novanto kembali menjadi perhatian setelah menunjukkan kondisi seolah sedang sakit. Namun, hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa ia dalam keadaan sehat dan dapat mengikuti persidangan.
Ia diduga melakukan upaya untuk menunda proses hukum, terutama karena pada waktu yang sama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tengah membacakan putusan praperadilan yang diajukannya. Setelah melalui rangkaian persidangan, Setya Novanto dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Selain hukuman pidana, hak politik Setya Novanto juga dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa hukuman. Namun, Setya Novanto kemudian mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) pada 28 Agustus 2019.
Permohonan tersebut terdaftar di Mahkamah Agung pada 6 Januari 2020 dan selanjutnya diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Putusan PK dibacakan pada 4 Juni 2025. Melalui putusan PK dengan nomor perkara 32 PK/Pid.
Sus/2020, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Setya Novanto dan mengurangi hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun.
Setya Novanto kemudian memperoleh pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 16 Agustus 2025. Ia dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana, berperilaku baik, serta mengikuti berbagai program pembinaan selama berada di dalam lapas. (*)