Ormas BNPM Bantah Duduki Paksa Ruko di Ngagel Surabaya

Ormas BNPM Bantah Duduki Paksa Ruko di Ngagel Surabaya

SURABAYA, KOMPAS.com - Organisasi masyarakat (ormas) Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) membantah anggapan bahwa mereka menduduki paksa ruko di Jalan Krukah Utara No. 34, Kecamatan Wonkromo, Surabaya, sebagaimana narasi yang beredar di media sosial.

Ketua BNPM DPD Kota Surabaya, Agus Arifin, membantah anggapan bahwa BNPM merupakan organisasi preman.

"Kami bukan organisasi preman, (seperti) yang disampaikan Wali Kota Surabaya (Eri Cahyadi), melainkan organisasi yang turut andil dalam menjaga bagaimana hukum harus diletakkan," ujarnya dalam video klarifikasi, Senin (27/7/2026).

Agus menegaskan kehadiran BNPM bukan untuk mengambil alih, menduduki secara melawan hukum, maupun melakukan intimidasi terhadap pihak mana pun.

"Kami justru membantu (agar) situasi tetap kondusif, menjaga keamanan lingkungan obyek, serta menjaga terjadinya tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik selama belum terdapat kepastian hukum," imbuhnya.

Kehadiran BNPM di lokasi, kata Agus, merupakan tindak lanjut atas surat tugas dari Kantor Hukum Ruslan & Partner sebagai kuasa pemilik obyek. Pendampingan dilakukan untuk mengawal klien mereka selama proses hukum berlangsung.

Agus mengatakan hingga kini, sejumlah instansi, seperti BRI, KPKNL Surabaya, ATR/BPN Kota Surabaya, dan pihak terkait lainnya, masih melakukan klarifikasi untuk memastikan status hukum obyek tersebut.

"BRI, KPKNL Surabaya, ATR/BPN Kota Surabaya, serta instansi masih melakukan penelusuran guna memperoleh kepastian mengenai status hukum obyek yang dimaksud (ruko di Jalan Krukah Utara Nomor 34)," ucapnya.

Ormas Serang Ruko

Sebelumnya, Pemilik toko, Bagus Indra menjelaskan, ruko itu didapatkannya pada April 2026 dari hasil lelang bank.

Pada Mei 2026, semua proses administrasi dan persuratan mulai diurus.

“Dilelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dan pada saat itu saya memenangkan lelang tersebut. Terus pada bulan Mei saya proses administrasi balik nama dan BPKB pajak. Semua pajak, retribusi sudah terbayarkan,” kata Bagus.

Ia menerangkan bahwa sebelum masuk lelang, bangunan tersebut kosong lebih dari dua tahun.

“Pada saat itu saya sedang di Jakarta karena ada ujian kurator, saya diberitahu sama RT setempat soal kelompok ini. Oknum ormas ini mengaku mengatasnamakan sebagai kuasa hukum, tapi mereka tidak menunjukkan surat kuasanya ke saya,” jelasnya.

Kemudian, saat ia sedang membersihkan rukonya pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, tiba-tiba datang sekelompok orang diduga oknum ormas memaksa untuk masuk ke dalam.

“Saya sudah tunjukkan surat, tapi mereka tetap enggak mau. Terus saya coba ajak duduk di kafe buat merundingkan, tapi tetap enggak mau,” ungkapnya.

Setelah rekaman CCTV tersebut viral, Satgas Anti-Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya mendatangi lokasi kejadian pada Rabu sekitar pukul 22.00 WIB.

Sampai kini, sekelompok oknum ormas tersebut tidak lagi kembali ke lokasi dan kondisi ruko digembok.

Pihaknya juga telah melaporkan perkara itu ke Polrestabes Surabaya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang