Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya

Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya

  • Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 yang mewajibkan marketplace memprioritaskan visibilitas produk UMK lokal melalui pengaturan algoritma.
  • Platform e-commerce wajib menampilkan produk buatan Indonesia milik usaha mikro dan kecil pada urutan teratas hasil pencarian konsumen.
  • Regulasi ini juga mewajibkan penyediaan ruang promosi serta pemberian insentif biaya iklan bagi pelaku usaha mikro kecil lokal.

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau marketplace memberikan prioritas tampilan bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK) dalam negeri melalui pengaturan algoritma. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan pengutamaan produk lokal dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing UMKM di ekosistem perdagangan digital.

"Selain insentif ini, peraturan juga meminta kepada PP MSE untuk mengatur visibilitas produk dalam negeri melalui pengaturan algoritma," kata Iqbal dalam webinar sosialisasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026, Kamis (25/6/2026).

Iqbal menjelaskan, prioritas tersebut tidak berlaku untuk seluruh pedagang. Marketplace hanya diwajibkan memberikan visibilitas lebih tinggi kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang menjual produk buatan Indonesia.

Menurut dia, identifikasi dilakukan berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan informasi asal produk yang diisi pedagang saat mendaftarkan tokonya di platform.

Ilustrasi UMKM. Foto Ist.
Ilustrasi UMKM. Foto Ist.

"Kan pada saat pedagang atau seller itu membuat akun di dalam sebuah platform e-commerce, itu kan dia sudah pertama menyampaikan NIB-nya, kemudian kan dia juga menyampaikan tuh barang yang dia jual itu dari Indonesia atau luar Indonesia," ujarnya.

Iqbal mencontohkan, ketika konsumen mencari produk tertentu di marketplace, maka hasil pencarian teratas seharusnya menampilkan produk lokal yang dijual pelaku usaha mikro dan kecil.

"Kalau misalnya barang tersebut itu barang yang dibuat di Indonesia dan Bapak Ibu kategori usahanya adalah mikro kecil, maka taruhlah Bapak Ibu menjual sepatu lokal misalnya, sepatu dari Mojokerto misalnya. Ibu jualan di marketplace, kemudian saya selaku konsumen buka sebuah platform e-commerce kemudian saya mencari 'sepatu olahraga pria'," jelasnya.

"Maka yang wajib terpampang yang paling atas itu adalah sepatu yang dibuat di Indonesia dan dijual oleh pedagang yang kriterianya itu usaha mikro kecil," lanjutnya menambahkan.

Selain pengaturan algoritma, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga mewajibkan marketplace menyediakan ruang promosi khusus bagi produk dalam negeri.

Iqbal mengatakan, pelaku usaha mikro dan kecil yang menjual produk lokal juga berhak memperoleh berbagai insentif promosi dari platform, seperti potongan biaya promosi, biaya iklan, maupun bentuk insentif lainnya.

"Insentif ini hanya berlaku dan harus diberikan kepada usaha mikro kecil yang menjual produk dalam negeri," katanya.

Ia menambahkan, penentuan suatu barang sebagai produk lokal dilakukan berdasarkan klaim dari pedagang saat mengisi data produk pada platform. Apabila diperlukan, klaim tersebut dapat diverifikasi melalui informasi asal barang maupun data yang dimiliki pemerintah.

"Silakan disampaikan sesuai dengan pengetahuan dan keyakinan dan tentunya kalau bisa dibuktikan dengan baik oleh para pedagang," pungkas Iqbal.