TRIBUN-MEDAN.com - Pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto masih memunculkan berbagai pertanyaan dari kalangan akademisi maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Selain karena dasar hukum pembentukannya dinilai belum jelas, proses pendirian lembaga pendidikan kedinasan tersebut juga disebut belum pernah dibahas secara resmi bersama DPR, khususnya Komisi X yang membidangi urusan pendidikan.
Sorotan tersebut disampaikan pengamat politik Prof Ikrar Nusa Bhakti.
Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pembentukan URI, mulai dari aspek koordinasi dengan DPR, penggunaan nomenklatur atau penamaan lembaga, struktur organisasi, hingga potensi tumpang tindih fungsi dengan lembaga negara yang telah lebih dahulu menjalankan pendidikan bagi calon pemimpin nasional.
Sebagai informasi, Universitas Republik Indonesia (URI) merupakan lembaga pendidikan kedinasan yang dibentuk pemerintah pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Lembaga ini dirancang untuk mempersiapkan calon pemimpin nasional, kepala daerah, hingga pejabat badan usaha milik negara (BUMN).
Konsep URI disebut mengadopsi model pendidikan École Nationale d'Administration (ENA) atau yang kini dikenal sebagai Institut National du Service Public (INSP) di Prancis.
ENA merupakan sekolah tinggi administrasi publik yang selama puluhan tahun menjadi tempat pendidikan bagi calon pejabat tinggi negara di Prancis sebelum kemudian direformasi menjadi INSP pada 2022.
Model tersebut dikenal sebagai sistem pendidikan khusus yang menyiapkan aparatur sipil negara pada jenjang kepemimpinan strategis.
Dalam pelaksanaannya, Presiden Prabowo telah menunjuk jajaran pimpinan URI. Wakil Menteri Pertahanan RI Marsekal TNI (Purn.) Donny Ermawan Taufanto, M.D.S., M.S.P., dilantik sebagai Gubernur URI di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (22/7/2026).
Sementara posisi Wakil Gubernur URI diisi akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof. Yos Sunitiyoso, yang dilantik pada kesempatan yang sama.
Penunjukan keduanya dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/P Tahun 2026 mengenai pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia.
Namun hingga kini, dasar hukum yang secara khusus mengatur pembentukan institusi tersebut masih menjadi pertanyaan sejumlah pihak.
Ikrar Nusa Bhakti Soroti Tidak Adanya Koordinasi dengan DPR
Prof. Ikrar Nusa Bhakti menilai salah satu persoalan utama dalam pembentukan URI adalah tidak adanya koordinasi antara pemerintah dengan DPR RI.
Menurutnya, pembentukan lembaga pendidikan baru seharusnya melibatkan DPR sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Ia menyoroti fakta bahwa Komisi X DPR RI yang membidangi sektor pendidikan, olahraga, sains, dan teknologi mengaku baru mengetahui keberadaan URI setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernurnya dilakukan.
Mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Tunisia periode 2017–2021 itu menilai kondisi tersebut menunjukkan tidak sinkronnya hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam pengambilan kebijakan strategis.
"Ini mengacaukan kerja sama antara eksekutif dengan legislatif ya. Karena Prabowo tidak pernah membicarakan persoalan ini dengan Dewan Perwakilan Rakyat, khususnya Komisi X," kata Ikrar, dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Ikrar Nusa Bhakti, Selasa (28/7/2026).
Menurut Ikrar, komunikasi antara pemerintah dan DPR menjadi aspek penting, terlebih ketika kebijakan yang diambil berkaitan dengan pembentukan institusi baru yang nantinya berpotensi menggunakan anggaran negara serta memiliki peran dalam sistem pendidikan nasional.
Penggunaan Istilah "Universitas" Dinilai Tidak Sesuai Fungsi
Selain menyoroti minimnya koordinasi dengan DPR, Ikrar juga mempertanyakan penggunaan nama "Universitas Republik Indonesia".
Menurutnya, istilah universitas selama ini identik dengan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bagi mahasiswa secara umum, sementara URI justru diproyeksikan untuk mendidik calon-calon pemimpin bangsa.
Karena memiliki tujuan yang berbeda dengan perguruan tinggi pada umumnya, ia menilai penggunaan nomenklatur universitas menjadi kurang tepat.
Istilah nomenklatur sendiri merupakan penamaan resmi terhadap suatu lembaga, jabatan, organisasi, atau sistem yang digunakan dalam administrasi pemerintahan maupun kelembagaan.
Struktur Dipimpin Gubernur Dinilai Tidak Lazim untuk Universitas
Hal lain yang menjadi perhatian Ikrar adalah struktur kepemimpinan URI.
Berbeda dengan perguruan tinggi pada umumnya yang dipimpin seorang rektor, URI justru menggunakan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Menurutnya, struktur semacam itu lebih lazim ditemukan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), bukan di sebuah universitas.
Lemhannas sendiri merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas memberikan pendidikan, pengkajian strategis, dan pemantapan nilai kebangsaan bagi calon pemimpin nasional.
Karena itu, penggunaan struktur kepemimpinan tersebut dinilai semakin memperkuat anggapan bahwa model URI lebih menyerupai Lemhannas dibanding perguruan tinggi.
Dinilai Berpotensi Tumpang Tindih dengan Lemhannas
Ikrar juga menilai model pendidikan yang diusung URI memiliki kemiripan dengan Lemhannas.
Menurutnya, Lemhannas selama ini telah memiliki seluruh perangkat yang diperlukan untuk menjalankan pendidikan kepemimpinan nasional.
Lembaga tersebut telah didukung tenaga pengajar, tenaga pengkaji, serta berbagai profesional dari kalangan sipil, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), perguruan tinggi, hingga lembaga penelitian yang kini berada di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dengan sumber daya yang telah tersedia, menurut Ikrar, pembentukan institusi baru justru berpotensi menambah beban anggaran negara tanpa kebutuhan yang benar-benar mendesak.
Komisi X DPR Mengaku Belum Pernah Membahas URI
Pandangan serupa mengenai belum adanya pembahasan resmi juga disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengungkapkan bahwa hingga kini Komisi X belum pernah menerima pembahasan mengenai pembentukan Universitas Republik Indonesia, baik melalui rapat maupun agenda resmi DPR.
Selain itu, DPR juga belum memperoleh penjelasan formal mengenai dasar hukum, tugas, fungsi, maupun kebutuhan anggaran lembaga tersebut.
"Komisi X DPR RI hingga kini belum pernah membahas pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI), baik dalam rapat maupun agenda resmi," ujar Lalu Hadrian kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
"Kami belum menerima penjelasan formal mengenai dasar hukum, tugas, fungsi, maupun anggarannya," lanjut dia.
Menurut Lalu Hadrian, pemerintah perlu menjelaskan alasan mendasar dibentuknya URI, terutama ketika Indonesia telah memiliki banyak perguruan tinggi negeri (PTN) maupun lembaga pendidikan kedinasan yang selama ini telah melahirkan berbagai pemimpin nasional.
Ia juga meminta pemerintah memastikan bahwa keberadaan URI nantinya tidak menimbulkan duplikasi atau tumpang tindih fungsi dengan lembaga pendidikan yang telah ada.
"Menurut kami, pemerintah wajib membuktikan nilai tambah URI di tengah banyaknya PTN dan lembaga kedinasan yang sudah mencetak pemimpin, serta menjamin tidak ada duplikasi peran," ujar Lalu Hadrian.
Meski demikian, ia menegaskan Komisi X DPR tetap akan menjalankan fungsi pengawasan apabila pembahasan resmi mengenai URI telah dimulai, termasuk terhadap rencana pembangunan 10 kampus URI serta penggunaan anggarannya.
"Terkait rencana 10 URI dan pengawasan anggaran, kami tentu akan menjalankan fungsi tersebut secara akuntabel apabila pembahasan resmi telah berlangsung, namun saat ini kami masih menunggu keterangan dari pemerintah, mungkin pada saat Raker dengan Kemendiktisaintek masa sidang depan, agar kebijakan ini tidak menimbulkan pertanyaan dan polemik di masyarakat," kata Lalu Hadrian.
Raker atau rapat kerja merupakan forum resmi antara DPR dan kementerian sebagai mitra kerja untuk membahas pelaksanaan kebijakan pemerintah, termasuk penggunaan anggaran dan evaluasi program.
Ketua Komisi X DPR Akan Minta Penjelasan Pemerintah
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum pernah ada pembahasan resmi mengenai URI bersama pemerintah.
Karena itu, Komisi X berencana mengagendakan pembahasan dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) pada masa sidang berikutnya.
Pembahasan tersebut bertujuan memperoleh penjelasan secara menyeluruh mengenai dasar hukum pembentukan URI, tata kelola kelembagaan, sumber pendanaan, hingga peta jalan atau roadmap pengembangannya.
"Dalam menjalankan fungsi pengawasan, tentu kami mengagendakan dengan mitra kami Kemdiktisaintek pada masa sidang mendatang untuk meminta penjelasan komprehensif mengenai landasan hukum, tata kelola, sumber pendanaan, serta peta jalan pengembangan URI," ujar Hetifah dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Politikus Partai Golkar tersebut menegaskan Komisi X pada dasarnya mendukung berbagai inovasi untuk memajukan pendidikan nasional. Namun menurutnya, pembentukan perguruan tinggi baru merupakan kebijakan strategis yang harus memiliki landasan hukum yang kuat, disusun secara akuntabel, serta benar-benar didasarkan pada kebutuhan nasional.
Selain itu, ia mengingatkan agar kehadiran URI tidak menimbulkan fragmentasi maupun tumpang tindih fungsi dalam sistem pendidikan tinggi yang selama ini telah berjalan.
"Kami mendukung inovasi yang bertujuan memajukan pendidikan nasional, namun kebijakan sebesar ini harus disusun secara akuntabel dan berbasis kebutuhan, serta tidak boleh menimbulkan tumpang tindih fungsi atau fragmentasi dalam ekosistem pendidikan tinggi yang sudah berjalan, termasuk kejelasan pada dasar hukum formalnya," tegas Hetifah.
Lebih lanjut, Hetifah berharap pembahasan bersama pemerintah nantinya mampu memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai arah pengembangan Universitas Republik Indonesia.
Menurutnya, penjelasan tersebut diperlukan agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar memperkuat tata kelola pendidikan tinggi nasional sekaligus mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Hingga saat ini, DPR RI masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah mengenai landasan hukum, mekanisme pembentukan, tata kelola, kebutuhan anggaran, serta arah pengembangan URI sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan pada masa sidang berikutnya.
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan