BATAM, KOMPAS.com - Kepala SMA Taruna Kepri di Batam, Kepulauan Riau, berinisial AP (40), ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang pendaftaran dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) siswa senilai Rp 143 juta.
AP ditangkap Unit Reskrim Polsek Batu Aji di kediamannya pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB setelah dilaporkan pihak Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia.
Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Muhammad Rizky Fitrianor mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan gelar perkara.
"Setelah pemeriksaan saksi dan barang bukti selesai, kami mengamankan tersangka di kediamannya. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan tersangka dibawa ke Polsek Batu Aji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Rizky melalui sambungan telepon, Rabu (29/7/2026) sore.
Uang SPP Tak Masuk Rekening Sekolah
Kasus tersebut terungkap setelah pihak yayasan memeriksa rekening sekolah pada Sabtu (4/10/2025).
Saat itu, saldo pembayaran uang pendaftaran dan SPP siswa yang masuk ke rekening sekolah hanya sekitar Rp 41 juta.
Pihak yayasan kemudian meminta staf bendahara melakukan audit dan mengonfirmasi pembayaran kepada para orangtua siswa.
Hasil audit menemukan sedikitnya 12 orangtua siswa mengaku telah membayar uang pendaftaran dan SPP kepada AP. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi AP maupun secara tunai.
"Dalam laporannya, pihak yayasan menyebut dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening resmi sekolah," lanjut Rizky.
Sebelum dilaporkan ke polisi pada Rabu (8/10/2025), AP sempat menemui pihak yayasan.
Dalam pertemuan tersebut, AP mengakui telah menggunakan dana milik yayasan. Ia juga menyerahkan surat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang serta rekapitulasi pembayaran dari 12 siswa.
Total dana yang diakui telah diterima dan digunakan AP mencapai Rp 143 juta.
Namun, pihak yayasan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi karena menilai tidak ada itikad baik dari AP untuk mengembalikan uang tersebut.
Kepala Sekolah Jadi Tersangka
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi serta barang bukti.
AP kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di kediamannya pada Senin malam.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Rizky.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang