TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Tidak adanya rekaman kamera pengawas (CCTV) maupun saksi sempat membuat polisi kesulitan mengungkap pencurian peralatan dapur di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciputat 07, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Namun, penyelidikan mulai menemukan titik terang setelah polisi mencurigai salah satu petugas keamanan atau satpam di lokasi.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, kecurigaan itu muncul saat dirinya bersama tim mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan awal.
"Awalnya kan enggak ada petunjuk sama sekali, CCTV enggak ada, saksi enggak ada. Hanya pada saat ke sana TKP, saya lihat satpam ini kok enggak respek sama polisi datang," ujar Bambang saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (29/7/2026).
Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan memanggil petugas keamanan itu untuk dimintai keterangan.
Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap satpam tersebut karena melihat gelagat yang mencurigakan.
"Di situlah saya coba panggil sekuriti-nya. Akhirnya saya suruh periksa, kok menyon-menyon mulutnya. Tak suruh cek urine. Hasilnya positif," kata Bambang.
Menurut Bambang, hasil tes urine tersebut menjadi pintu masuk penyidikan kasus pencurian yang terjadi di dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.
"Di situlah pintu masuknya. Makanya dia ngaku semua setelah beberapa hari itu, setelah hampir empat harian, dia akhirnya mau ngaku, menjelaskan," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan tiga tersangka berinisial TRS, DC, dan GZ.
Sementara satu pelaku lainnya berinisial HK masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ompreng Dijual untuk Beli Sabu
Berdasarkan pemeriksaan, polisi menemukan bahwa barang hasil curian tidak hanya disimpan, tetapi dijual kembali oleh para pelaku.
Salah satu barang yang dicuri adalah 1.700 ompreng berbahan stainless steel milik SPPG Ciputat 07.
Bambang mengatakan, ompreng hasil curian tersebut dijual, termasuk melalui platform daring.
Uang hasil penjualan diduga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
"Nah itu... omprengnya itu kan dijual. Akhirnya mereka bilang dijual ompreng itu. Ada dijual melalui online ada, tapi hasil penjualannya buat beli narkoba, buat beli sabu," ujar Bambang.
Sebelumnya, polisi mengungkap para pelaku melakukan pencurian secara bertahap sejak 16 Juni hingga 7 Juli 2026.
Barang yang diambil meliputi dua kompor gas, satu blender, 1.700 ompreng berbahan stainless steel, satu printer, satu genset, satu set power box beserta perekam CCTV, serta satu bundel kunci gerbang hingga ruangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang