Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

  • Pakar hukum Fahri Bachmid menyatakan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 wajib dipatuhi untuk menghindari pembangkangan konstitusional dalam menetapkan kerugian negara.
  • Ekonom Vid Adrison menilai metodologi audit BPKP tidak konsisten dan menggunakan potensi asumsi, memicu perbedaan hasil pada beberapa kasus korupsi.
  • Polemik penghitungan kerugian BPKP mencakup kasus Chromebook, impor gula, dan pengadaan APD yang berpotensi mencederai kepastian hukum.

Suara.com - Polemik penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara korupsi mulai diungkap ke publik.

Selain persoalan konstitusional dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, juga metodologi yang digunakan BPKP dinilai tidak memiliki standar dan kerap berubah-ubah.

Kesimpulan tersebut terangkum dari keterangan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid dan Ekonom Universitas Indonesia Vid Adrison. Kondisi tersebut jika tidak dievaluasi akan potensial menimbulkan ketidakpastian hukum.

Fahri Bachmid menilai Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah memberikan kejelasan konstitusional mengenai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara.

Sebagai putusan lembaga penafsir tunggal konstitusi, putusan tersebut bersifat final dan mengikat bagi seluruh lembaga negara.

Karena itu, menurut Fahri, mestinya tidak muncul penafsiran berbeda yang membuka ruang bagi lembaga lain untuk menetapkan kerugian negara di luar ketentuan konstitusi.

"Putusan MK merupakan parameter yuridis yang wajib dipatuhi. Tidak boleh ada lagi tafsir baru yang bertentangan dengan putusan tersebut," ujarnya dalam keterangannya yang diterima Rabu (29/7).

Menurut Fahri, persoalan yang kini muncul bukan hanya soal kepatuhan terhadap putusan MK, tetapi juga potensi terjadinya pembangkangan konstitusional apabila aparat penegak hukum tetap mempertahankan tafsir yang berbeda.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan hasil audit lembaga selain BPK pasca Putusan MK berpotensi kembali dipersoalkan dalam proses peradilan. Lebih jauh, Fahri menilai Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 sesungguhnya merupakan momentum untuk membenahi sistem hukum pemberantasan korupsi secara menyeluruh.

Metodologi Audit

Sedangkan Vid Adrison menyorioti metode yang digunakan BPKP belum memiliki standar yang konsisten sehingga menghasilkan angka kerugian yang berbeda pada perkara yang memiliki karakteristik serupa.

Perbedaan itu, menurut Vid, memperlihatkan belum adanya metodologi yang dapat diuji secara objektif.

"Saya melihat ada persoalan metodologi. Dalam beberapa kasus hasil perhitungannya berbeda dengan hasil pemeriksaan BPK. Ini menunjukkan ada perbedaan pendekatan yang mendasar," katanya.

Vid mencontohkan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada era Menteri Nadiem Makarim.

Dalam perkara tersebut, hasil pemeriksaan BPK disebut tidak menemukan persoalan sebagaimana yang kemudian dihitung oleh BPKP.

  • Pakar hukum Fahri Bachmid menyatakan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 wajib dipatuhi untuk menghindari pembangkangan konstitusional dalam menetapkan kerugian negara.
  • Ekonom Vid Adrison menilai metodologi audit BPKP tidak konsisten dan menggunakan potensi asumsi, memicu perbedaan hasil pada beberapa kasus korupsi.
  • Polemik penghitungan kerugian BPKP mencakup kasus Chromebook, impor gula, dan pengadaan APD yang berpotensi mencederai kepastian hukum.

Perbedaan serupa juga muncul dalam perkara impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

Vid mendorong penyusunan metodologi penghitungan kerugian negara yang transparan, terukur, serta memiliki standar yang seragam sehingga hasil audit tidak lagi bergantung pada asumsi masing-masing auditor.

Kerugian Aktual

Menurut Vid, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai standar yang digunakan auditor dalam menghitung kerugian negara.

Ia menegaskan bahwa kerugian keuangan negara seharusnya bersifat aktual, nyata, dan pasti, bukan dibangun berdasarkan asumsi mengenai keuntungan yang diperkirakan dapat diperoleh negara.

"Kalau kerugian negara didasarkan pada potensi, maka hasilnya akan sangat tergantung pada asumsi siapa yang dipakai. Itu yang berbahaya karena tidak ada kepastian," ujarnya.

Vid mengingatkan bahwa penggunaan pendekatan berbasis potensi kerugian dapat mengaburkan batas antara kesalahan administrasi, pilihan kebijakan, dan tindak pidana korupsi.

Kasus Pengadaan APD

Polemik tersebut tidak hanya muncul dalam perkara Chromebook maupun impor gula. Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan yang menjerat mantan pejabat Kementerian Kesehatan Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, jaksa juga mendasarkan dakwaannya pada hasil audit BPKP yang menyatakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp319,69 miliar.

Ada dugaan proses audit tidak dilakukan sesuai dengan metodologi yang sewajarnya, misalkan tidak mempertimbangkan situasi kelangkaan bahan baku APD pada saat awal pandemi covid-19.

Tidak ada tinjauan dalam proses aduit, bahwa kegiatan pengadaan APD dimaksud adalah kegiatan dalam situasi kondisi Darurat Bencana Nasional dan Global, dimana bahasa darurat hanya ada pada Peraturan Pemerintah yang menyatakan tentang situasi dan kondisi saat itu.

Taufik kini telah divonis 14 tahun penjara oleh PT Jakarta. Sedang Satrio Wibowo divonis 11 tahun plus 6 bulan penjara serta Budi Sylvana sebagai pejabat pembuat komitmen hanya dihukum 4 tahun.

Pentingnya Kepatuhan

Bagi Fahri maupun Vid, keadaan tersebut menunjukkan perlunya pembenahan secara menyeluruh.

Fahri menekankan pentingnya tindak lanjut legislasi atas Putusan MK agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penanganan perkara korupsi.

Bagi para pencari keadilan yang terlanjur diproses hukum berdasarkan hasil audit BPKP, lanjut Fahri, bisa mengajukan upaya hukum lanjutan dengan berpegang pada putusan MK.

"Putusan MK bisa dijadikan pijakan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Saya kira putusan MK bisa jadi petunjuk baru bagi hakim," ujarnya.

Menyoal perkara korupsi yang telah diputus menggunakan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP, Fahri mendesak hakim dan penegak hukum perlu menerapkan asas lex favor reo atau lex mitior, yakni asas yang mengharuskan penggunaan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

Tanpa pembenahan terhadap dua aspek tersebut, polemik mengenai penghitungan kerugian negara diperkirakan akan terus berulang.

Persoalan itu bukan hanya menyangkut sah atau tidaknya suatu alat bukti, melainkan juga menyentuh kredibilitas sistem peradilan pidana dalam menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.