JAMBI, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jambi masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai dasar hukum penetapan batas wilayah antarkabupaten yang selama ini menjadi sengketa. Kepastian regulasi tersebut dinilai penting untuk mengakhiri polemik berkepanjangan yang melibatkan sejumlah daerah di provinsi tersebut.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Lutfiah, mengatakan Tim Penegasan Batas Daerah dari Kementerian Dalam Negeri pada dasarnya telah merampungkan pembahasan batas wilayah yang disengketakan.
"Sudah selesai batas antarkabupaten, tinggal menunggu keputusan penetapan dalam bentuk Permendagri," kata Lutfiah di Jambi, Sabtu (11/7/2026) dikutip dari Antara.
Mengapa penetapan batas wilayah belum diumumkan?
Lutfiah menjelaskan bahwa hasil pembahasan tersebut belum dapat diumumkan ke publik karena masih menunggu tahapan administratif berupa pemberian kode wilayah atau register. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum Permendagri resmi diterbitkan.
Menurutnya, tanpa adanya regulasi resmi, hasil kesepakatan yang telah dicapai belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi daerah terkait.
Sebelumnya, sengketa batas wilayah di Jambi telah beberapa kali dibahas di tingkat provinsi. Namun, berbagai pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan final sehingga penyelesaiannya dilimpahkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Wilayah mana saja yang menjadi sengketa?
Lutfiah mengungkapkan terdapat dua lokasi utama yang menjadi sengketa batas wilayah antarkabupaten di Provinsi Jambi, yakni:
- Kawasan Sungai Dualap di perbatasan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- Dusun Tanjung Lanjut, Desa Tanjung Lebar, yang berada di antara Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Batang Hari
Kawasan Sungai Dualap menjadi perhatian karena memiliki potensi sumber daya alam berupa minyak dan gas. H
al ini membuat kedua kabupaten sama-sama mengklaim wilayah tersebut sebagai bagian dari administrasinya.
Sementara itu, Dusun Tanjung Lanjut menjadi sengketa karena memiliki kawasan hutan restorasi ekosistem yang cukup luas dan dinilai memiliki potensi ekonomi dan lingkungan bagi kedua daerah.
Apa dampak sengketa terhadap daerah?
Sengketa batas wilayah tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga berpengaruh terhadap pengelolaan sumber daya alam, perencanaan pembangunan, hingga pelayanan publik.
Ketidakjelasan batas wilayah kerap memicu tumpang tindih kebijakan serta klaim atas potensi ekonomi di wilayah yang disengketakan.
Oleh karena itu, penetapan batas yang jelas menjadi sangat krusial bagi kepastian hukum dan pembangunan daerah.
Selain sengketa di dalam wilayah Provinsi Jambi, pemerintah provinsi juga mengajukan penyelesaian sengketa batas wilayah dengan Provinsi Sumatera Selatan.
Sengketa tersebut berada di kawasan Ladang Panjang yang diklaim oleh Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Kalau itu (Ladang Panjang) masih berproses di Kemendagri, belum final," ujar Lutfiah.
Proses penyelesaian sengketa lintas provinsi ini membutuhkan waktu lebih lama karena melibatkan dua wilayah administratif yang berbeda serta memerlukan kajian lebih mendalam, termasuk aspek historis, geografis, dan yuridis.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang