Polisi Ungkap Unsur Kelalaian dalam Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah

Polisi Ungkap Unsur Kelalaian dalam Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebut terdapat unsur kelalaian dalam kasus terbakarnya empat santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kabupaten Lombok Tengah.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan, peristiwa yang terjadi pada 13 Desember 2025 itu baru ditangani polisi setelah videonya viral di media sosial pada Juni 2026.

"Kejadian tersebut tidak langsung dilaporkan, jadi memang ada kesepakatan bersama yang dilakukan antarpihak di pesantren," kata Kholid di Polres Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026).

Menurut dia, setelah video korban yang mengalami luka bakar beredar di media sosial, Kapolda NTB memerintahkan Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan menemukan terdapat empat korban, yakni ADR (13), SAH (12), MYS (14), dan MSS (13). Dari keempat korban, MSS meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan medis.

Kholid mengatakan, hingga kini penyidik telah memeriksa 20 saksi, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita barang bukti, serta mengumpulkan hasil visum dan rekam medis korban.

Dua Orang Jadi Tersangka

Kholid mengatakan, hasil gelar perkara menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MR yang merupakan anak berhadapan dengan hukum dan AMR selaku pimpinan pondok pesantren.

"Setelah melakukan penyelidikan dan dilakukan gelar perkara, dua orang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Untuk tersangka MR, penyidik telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan.

Berdasarkan rekomendasi yang diterima, MR tidak ditahan dan dikenai wajib lapor karena masih berstatus pelajar serta mempertimbangkan prinsip perlindungan anak.

Polisi Ungkap Unsur Kelalaian

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal dunia dan luka berat, ancaman hukumannya lima tahun," kata Punguan.

Menurut dia, unsur kelalaian terhadap MR berkaitan dengan tindakannya yang tidak mengindahkan peringatan teman-temannya dan tidak mematuhi aturan yang berlaku di lingkungan pondok pesantren.

Sementara itu, AMR diduga lalai karena tidak menjalankan pengawasan terhadap para santri secara memadai.