Polisi Tangkap Tangan Kadishub Siak Usai Peras Pemenang Proyek Jasa Sewa Transportasi

Polisi Tangkap Tangan Kadishub Siak Usai Peras Pemenang Proyek Jasa Sewa Transportasi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Siak, Riau, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Siak, Junaidi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais mengungkapkan, Junaidi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah ditangkap pada Jumat (10/7/2026).

"Tersangka ditahan mulai hari ini. Tersangka selaku Kadishub, melakukan pemerasan terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi untuk desa terpencil di Desa Teluk Lanus, Kabupaten Siak, Tahun Anggaran 2026," ungkap Kosmos kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/7/2026).

Junaidi, kata dia, memaksa meminta uang Rp 25 juta kepada AS, selaku Direktur CV Shift of Marine, yang merupakan pihak pemenang proyek.

Dijelaskan Kosmos, sekitar pukul 14.17 WIB, AS akan melakukan pencairan uang muka kegiatan sebesar Rp 165 juta.

Lalu, ia dihubungi oleh Junaidi melalui pesan WhatsApp. Junaidi selaku pengguna anggaran (PA), meminta fee Rp 25 juta setelah pencairan uang tersebut.

"Setelah AS melakukan pencairan uang muka di bank, AS menghubungi tersangka soal uang yang dimintanya," ujar Kosmos.

Namun, AS hanya sanggup memberikan uang Rp 15 juta kepada Junaidi. Uang kemudian diserahkan di kediaman Junaidi di Jalan Sutomo, Kabupaten Siak.

AS merasa terpaksa memberikan uang tersebut. Dalam percakapan dengan suaminya di pesan WhatsApp, ada kekesalan dan keluhan untuk memberikan uang tersebut.

"Jika AS tidak menyanggupi Rp 25 juta, maka akan berdampak kepada operasional kapal sewa, yaitu akan tidak terlaksana sebanyak 7 kali dari 77 kali kontrak. Sehingga, saksi AS hanya menyanggupi Rp 15 juta," kata Kosmos.

Kosmos menyebut, Junaidi terus mendesak AS untuk meminta uang hasil pencairan uang muka proyek.

Mulai dari proses kelengkapan pencairan, mengarahkan AS untuk melakukan pencairan ke bank hingga sampai menghubungi pihak bank untuk memastikan uang sudah cair atau belum.

Pada saat uang akan diserahkan, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Siak langsung bergerak menangkap Junaidi.

"Tim melakukan pembuntutan dimulai dari bank, sampai ke tempat penyerahan uang," kata Kosmos.

Kepada polisi, AS mengaku sudah menyerahkan uang Rp 15 juta kepada Junaidi.