PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menangkap dua terduga pengedar narkoba berinisial I (52) dan MZ (27) dalam pengungkapan dua kasus berbeda di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Dari operasi tersebut, polisi menyita 1.600 butir obat yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman serta 32 paket sabu.
Selain ribuan butir obat, petugas juga mengamankan sabu dengan berat kotor 10,19 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te'Dang, mengatakan bahwa kedua tersangka diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika.
"Dalam pengungkapan dua kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika," kata Yonika dilansir dari Antara Kalteng, Selasa (14/7/2026).
Penggerebekan Berawal dari Laporan Warga
Yonika menjelaskan, tersangka I ditangkap di sebuah barak di Jalan Lele, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 1.600 butir obat berwarna putih tanpa merek yang diduga merupakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Polisi juga menyita dua toples, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp1.930.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
"Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 1.600 butir obat warna putih tanpa merek yang diduga narkotika Golongan I bukan tanaman," jelasnya.
"Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk telepon genggam dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," lanjut Yonika.
Tersangka Kedua Simpan 32 Paket Sabu
Pada hari yang sama, polisi kembali mengungkap kasus lain dengan menangkap MZ di rumahnya di Jalan Kalimantan Gang Beringin Nomor 3, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan yang juga berawal dari informasi masyarakat.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 32 paket sabu siap edar dengan berat kotor sekitar 10,19 gram.
Selain sabu, polisi mengamankan timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, pipet kaca, alat hisap (bong), telepon genggam, tas, dompet, korek api, serta uang tunai Rp1.000.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.