JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum Polda Metro Jaya menegaskan, penangkapan dan penahanan Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah Jokowi palsu masih berlandaskan pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.
KUHAP lama diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981. Sementara KUHAP baru diatur dalam UU No. 20 tahun 2025 yang resmi digunakan per 1 Januari 2026.
Sementara itu, perkara yang menjerat Roy bersama empat tersangka lainnya masih menggunakan KUHAP lama saat naik ke tahap penyidikan pada November 2025.
Oleh karena itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede menyebutkan bahwa tindakan hukum yang diambil pun masih berpedoman pada KUHAP lama.
“Bahwa oleh karena perkara a quo telah berada pada tahap penyidikan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, maka seluruh proses penangkapan tetap tunduk dan diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” jelas Abrianto di muka persidangan, Selasa (30/6/2026).
KUHAP lama dan baru mengatur prosedur yang cukup berbeda untuk penangkapan tersangka. Berdasarkan Pasal 17 KUHAP lama, penangkapan boleh dilakukan penyidik dengan bukti permulaan yang cukup.
Dalam Pasal 21 ayat (1), penahanan boleh dilakukan jika penyidik khawatir adanya upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
Sementara itu dalam Pasal 97 ayat (2) KUHAP baru, penangkapan bisa dilakukan jika Tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik maksimal dua kali berturut-turut.
Begitu pula pada Pasal 101 ayat (5) yang menyebutkan salah satu alasan Tersangka ditahan adalah karena mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Hal ini kemudian diprotes oleh kuasa hukum Roy Suryo. Menurut mereka, materi yang disampaikan tim hukum Polda Metro Jaya tak sesuai dengan surat yang mereka dapat dari penyidik saat penangkapan.
“Mereka mengatakan seharusnya pakai KUHAP yang lama, kan begitu. Tetapi secara faktual, kami mendapatkan satu fakta yang sangat kicking, sangat menukik, bahwa mereka sendiri menggunakan KUHAP yang baru dalam surat penangkapan dan penahanan,” kata kuasa hukum Roy, Refly Harun, usai sidang.
Hal ini kemudian akan menjadi senjata baru bagi tim kuasa hukum Roy dalam sidang gugatan praperadilan ini.
“Ini tentu yang akan menjadi bahan kami untuk menyampaikan replik ya. Dan tentu kami akan serahkan kepada hakim tunggal praperadilan untuk menilai apakah konsistensi penerapan hukum formil oleh Polda Metro Jaya ini seperti apa ya, sesuai tidak dengan aturan hukum yang berlaku hari ini,” ujar kuasa hukum lainnya, Ghafur Sangadji.
Adapun Roy mengajukan gugatan praperadilan karena merasa penangkapan dan penggeledahan terhadapnya tidak sesuai hukum.
Gugatannya teregistrasi dalam nomor perkara 99/Pid.
Pra/2026/PN JKT. SEL pada 22 Juni 2026 lalu.
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.