TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dugaan pungutan berkedok sumbangan diduga terjadi di sebuah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Tangerang Selatan (Tangsel).
Dugaan tersebut muncul setelah orangtua siswa mengaku diminta membayar sumbangan hingga Rp 2.950.000 per anak. Keluhan itu disampaikan sejumlah orangtua murid dan kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan membantah adanya pungli.
Kepala Kantor Kemenag Kota Tangerang Selatan Ahmad Rifaudin menilai dana yang dimaksud merupakan iuran komite sekolah yang memiliki mekanisme dan dasar hukum.
"Kalau pungli saya enggak terima. Definisi pungli itu kan liar, tidak berdasar, serta tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kalau ini ada mekanismenya melalui komite," ujar Rifaudin saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (30/6/2026).
Menurut dia, orangtua yang tidak mampu membayar dapat mengajukan keringanan hingga pembebasan kepada komite sekolah.
Oleh karena itu, dia menilai istilah pungli dianggap tidak tepat karena mekanismenya dilakukan melalui komite sekolah dan memiliki dasar aturan.
Selain itu, nominal kontribusi yang dibayarkan orangtua tidak bersifat mutlak sebesar Rp 2,9 juta.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh pihak Kemenag Kota Tangsel dari pihak madrasah, besaran iuran tersebut bervariasi dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing orangtua.
"Informasi dari komite itu variatif, dari nol rupiah sampai Rp 2,9 juta. Ketika orangtua keberatan, ya silakan menyampaikan kepada komite. Ada dialog untuk mencari jalan keluarnya," kata dia.
Menurut Rifaudin, keputusan awal mengenai besaran iuran ditetapkan oleh komite sekolah.
Namun, orangtua yang merasa keberatan dapat mengajukan permohonan keringanan atau pembebasan ke komite terkait.
"Kalau sama sekali enggak sanggup pun enggak apa-apa. Ada yang nol rupiah, misalnya anak yatim," jelas dia.
Adapun iuran tersebut, kata Rifaudin, digunakan untuk mendukung program-program sekolah yang belum seluruhnya dapat dibiayai melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Menurut dia, terdapat tiga pola pembiayaan di madrasah, yakni program yang sepenuhnya dibiayai DIPA, program yang dibiayai bersama antara DIPA dan komite, serta program yang sepenuhnya mengandalkan dukungan komite.
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.