JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan penegasan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang harus dipisahkan dari anggaran pendidikan, agar pemenuhan kebutuhan dasar sektor pendidikan tidak dikorbankan.
"Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang baik dan strategis dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Namun, pembiayaannya perlu dipisahkan dari anggaran pendidikan agar tidak mengurangi pemenuhan kebutuhan fundamental pendidikan, seperti peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, pemerataan akses pendidikan, serta penguatan layanan pembelajaran," ujar Lalu kepada Kompas.com, Jumat (31/7/2026).
Menurut Lalu, putusan MK yang memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan, akan memastikan alokasi dana pendidikan tetap difokuskan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Lalu mengatakan, Pimpinan dan Anggota Komisi X mengapresiasi putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan.
Menurut Lalu, putusan tersebut juga memberikan kepastian bahwa amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen, benar-benar digunakan untuk menjamin hak masyarakat memperoleh pendidikan yang bermutu.
"Dengan pemisahan ini, baik sektor pendidikan maupun Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan secara optimal, sesuai dengan tujuan dan mandat konstitusionalnya masing-masing," kata Lalu.
Politikus PKB itu berharap putusan MK ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen negara, dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas pembangunan.
"Kami berharap putusan ini menjadi momentum untuk semakin memperkuat komitmen negara dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan, sehingga setiap anak bangsa dapat memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan tanpa mengurangi pelaksanaan program-program strategis nasional lainnya," pungkas dia.
Putusan MK soal anggaran MBG
MK memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/7/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Program MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.
Meski demikian, MK menegaskan MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.
Mahkamah juga memerintahkan pembentuk undang-undang memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.
Langkah itu dinilai penting untuk menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Program MBG.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang