Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Bisa Dapat Bansos? Simak Faktanya

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Bisa Dapat Bansos? Simak Faktanya

Jakarta, Beritasatu.com - Program bantuan sosial (bansos) menjadi salah satu bentuk perlindungan pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalurannya ditujukan untuk membantu kelompok rentan sekaligus meningkatkan kesejahteraan sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

Meski demikian, tidak semua orang dapat menjadi penerima bansos. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat dan melakukan penilaian berdasarkan data yang tercatat dalam sistem.

Belakangan, muncul anggapan di masyarakat yang menyebut peserta BPJS Ketenagakerjaan otomatis tidak bisa menerima bansos. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai hubungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan penentuan penerima bantuan sosial.

Lalu, benarkah peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mendapatkan bansos?

Benarkah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Bisa Dapat Bansos?

Pemerintah memastikan anggapan tersebut tidak benar. Penegasan itu disampaikan melalui unggahan resmi di akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Kementerian Sosial (Kemensos), dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam penjelasannya, pemerintah menegaskan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan faktor yang menentukan seseorang berhak atau tidak menerima bantuan sosial melalui Portal Perlinsos Digital.

"Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan otomatis membuat seseorang tidak berhak menerima bantuan sosial," tulis unggahan Instagram @kemkomdigi, dikutip Senin (3/8/2026).

Artinya, masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap memiliki peluang menerima bansos selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Apa yang Menjadi Dasar Penentuan Penerima Bansos?

Pemerintah menjelaskan penilaian penerima bantuan sosial dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi keluarga, bukan hanya melihat status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu indikator yang digunakan ialah penghasilan per kapita keluarga. Nilai tersebut dihitung dari total pendapatan seluruh anggota keluarga yang kemudian dibagi dengan jumlah anggota keluarga dalam satu rumah tangga.

Sebagai ilustrasi, apabila hasil perhitungan penghasilan per kapita berada di atas kisaran Rp 1 juta hingga Rp 1,2 juta per orang, keluarga tersebut berpotensi tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial.

Pemerintah juga menegaskan penilaian dalam Portal Perlinsos Digital dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi secara menyeluruh.

"Dalam Perlinsos Digital, yang menjadi dasar penilaian adalah kondisi ekonomi keluarga, bukan sekadar apakah seseorang memiliki BPJS Ketenagakerjaan atau tidak," tulis pemerintah.

Dengan demikian, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis menggugurkan hak seseorang untuk dinilai sebagai calon penerima bansos.

Siapa yang Perlu Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Pemerintah mengingatkan BPJS Ketenagakerjaan ditujukan bagi seluruh pekerja, baik pekerja penerima upah (PU) maupun pekerja bukan penerima upah (BPU).

Pekerja Penerima Upah (PU)

Kelompok ini meliputi:

  • Karyawan swasta.
  • Pegawai BUMN/BUMD.
  • Pekerja pabrik.
  • Pekerja formal lainnya.

Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Sementara itu, kategori BPU mencakup:

  • Pedagang.
  • Petani.
  • Nelayan.
  • Pengemudi ojek online.
  • Gig worker.
  • Seniman.
  • Pekerja mandiri.
  • Pekerja lainnya.

Pemerintah mengimbau seluruh pekerja, baik sektor formal maupun informal, tetap mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain memperoleh perlindungan dari risiko kerja, masyarakat juga diminta memastikan data kependudukan dan kondisi ekonominya tercatat dengan benar di Portal Perlinsos Digital agar proses penilaian bansos dilakukan sesuai kondisi sebenarnya.

"Karena itu, bagi para pekerja seperti pengemudi ojek online, petani, nelayan, pedagang, pekerja lepas, maupun pekerja formal, jangan ragu untuk mendaftar di Portal Perlinsos Digital," tulisnya.

"Tetap miliki BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi dari risiko kerja, sekaligus pastikan data Anda terdaftar agar dapat dinilai sesuai kondisi ekonomi yang sebenarnya," sambungnya.

Informasi yang menyebut peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa menerima bansos dipastikan tidak benar. Pemerintah menegaskan penentuan penerima bantuan sosial dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi keluarga yang tercatat dalam Portal Perlinsos Digital, bukan semata-mata status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Bansos

BPJS Ketenagakerjaan

Kemenkomdigi