Perempuan Indonesia Korban "Kawin Pesanan" ke Tiongkok, Keluarga Diimingi Rp 50 Juta

Perempuan Indonesia Korban "Kawin Pesanan" ke Tiongkok, Keluarga Diimingi Rp 50 Juta

TANGERANG, KOMPAS.com - Keluarga perempuan Indonesia yang diduga menjadi korban praktik "kawin pesanan" ke Tiongkok dijanjikan mahar sekitar Rp 50 juta.

Mahar tersebut menjadi bagian dari skema yang diduga digunakan jaringan untuk merekrut perempuan Indonesia agar menikah dengan pria asal Tiongkok.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, mengatakan setiap calon suami di Tiongkok membayar sekitar 60.000 Renminbi (RMB) atau sekitar Rp 150 juta kepada jaringan pelaku.

Dari jumlah itu, sekitar 20.000 RMB atau setara Rp 50 juta diberikan kepada keluarga perempuan sebagai mahar.

"Sisanya digunakan untuk pengurusan visa ke Cina, surat keterangan belum menikah, akomodasi, dan biaya keberangkatan," ujar Galih dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah petugas Imigrasi mencurigai permohonan paspor baru yang diajukan seorang WNI berinisial FNR pada 4 Juni 2026.

Saat wawancara, FNR mengaku hendak berwisata ke Malaysia. Namun, setelah dilakukan pendalaman, petugas menemukan bahwa ia akan diberangkatkan ke Tiongkok untuk menikah dengan seorang pria setempat.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi WN Tiongkok berinisial CS yang diduga menjadi koordinator jaringan.

"CS diamankan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2026, sesaat sebelum meninggalkan wilayah Indonesia," kata Galih.

Penyelidikan kemudian berlanjut. Pada 17 Juni 2026, petugas menangkap dua WN Tiongkok lainnya, yakni FG dan CX, di sebuah apartemen di Tangerang.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO yang diduga menjadi korban praktik "kawin pesanan".

"SA dan PO telah lebih dulu dicoba diberangkatkan ke Tiongkok namun gagal karena ketidaksesuaian visa yang dimiliki oleh korban," jelas Galih.

Atas dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut, CS, FG, dan CX dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Ketiganya dipulangkan ke Guangzhou, Tiongkok, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (26/6/2026).

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan keimigrasian, serta dapat merugikan masyarakat," tegas Galih.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.