Semarapura, Beritasatu.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD menjadi peraturan daerah (perda).
Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Klungkung di kantor DPRD Klungkung, Jumat (31/7/2026). Ketiga perda tersebut mengatur maskot Kabupaten Klungkung, pemberdayaan usaha mikro, serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B).
Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom mengatakan ketiga perda harus menjadi dasar pelaksanaan program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Ketiga perda ini tidak hanya menjadi produk hukum daerah, tetapi harus menjadi landasan dalam melaksanakan program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Klungkung,” kata Anom, Senin (3/8/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Klungkung I Made Satria, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sekretaris daerah, kepala organisasi perangkat daerah, serta sejumlah undangan.
Anom menjelaskan, ketiga perda memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi saling melengkapi dalam memperkuat identitas daerah, mendorong perekonomian masyarakat, serta menjaga lahan pertanian dan ketahanan pangan.
Perda tentang Maskot Kabupaten Klungkung diharapkan memperkuat identitas dan karakter daerah. Maskot tersebut juga dapat digunakan sebagai sarana promosi, edukasi, pelestarian budaya, dan pengenalan potensi Klungkung.
“Maskot daerah bukan hanya sekadar simbol. Maskot harus mampu mencerminkan jati diri, sejarah, budaya, dan potensi yang dimiliki Kabupaten Klungkung,” ujarnya.
DPRD berharap keberadaan maskot dapat membantu membangun citra daerah yang lebih kuat sekaligus memperluas promosi potensi pariwisata dan kebudayaan Klungkung.
Perda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan pembinaan, perlindungan, pendampingan, kemudahan perizinan, akses pemasaran, dan pengembangan kapasitas pelaku usaha.
Menurut Anom, usaha mikro memiliki peran strategis dalam menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian masyarakat di tingkat lokal.
“Pelaku usaha mikro harus diberikan kesempatan untuk berkembang dan naik kelas. Pemberdayaan tidak cukup dilakukan melalui bantuan, tetapi harus disertai pendampingan, peningkatan kualitas produk, akses permodalan, dan perluasan pasar,” katanya.
Pemerintah daerah diharapkan menyiapkan program yang terukur agar pelaku usaha mikro dapat meningkatkan daya saing dan memperluas jangkauan pemasaran produknya.
Sementara itu, Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi instrumen hukum untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian produktif.
Regulasi tersebut juga diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada petani dan menjaga keberlanjutan produksi pangan di Kabupaten Klungkung.
Anom menilai perlindungan lahan pertanian harus dilakukan secara tegas dan terencana. Pembangunan daerah tidak boleh mengorbankan lahan produktif yang menjadi sumber pangan dan mata pencarian masyarakat.
“Kita tidak boleh menunggu sampai lahan pertanian makin berkurang. Perlindungan harus dilakukan sejak sekarang agar pembangunan tetap seimbang dengan keberlanjutan pertanian dan ketahanan pangan daerah,” ujarnya.
Anom mengatakan pembentukan ketiga perda telah melalui tahapan penyusunan, harmonisasi, sosialisasi, pembahasan bersama, penyempurnaan substansi, hingga persetujuan dalam rapat paripurna.
Ia mengapresiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), panitia khusus, fraksi-fraksi DPRD, Pemerintah Kabupaten Klungkung, tim penyusun, dan perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasannya.
Setelah penetapan, DPRD meminta pemerintah kabupaten segera menyusun peraturan pelaksana, menyiapkan program pendukung, melakukan sosialisasi, dan membangun mekanisme pengawasan.
DPRD Klungkung juga akan mengawasi penerapan ketiga perda tersebut. Evaluasi secara berkala diperlukan untuk mengukur efektivitas pelaksanaan dan mengidentifikasi kendala di lapangan.
“Keberhasilan perda bukan hanya ditandai dengan persetujuan dalam rapat paripurna. Keberhasilannya terlihat ketika identitas Kabupaten Klungkung makin kuat, usaha mikro berkembang, petani terlindungi, dan lahan pertanian tetap terjaga,” ujarnya.