Bogor, IDN Times – Satresnarkoba Polresta Bogor Kota mengungkap 61 kasus tindak pidana narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT) selama Mei hingga Juli 2026.
Dari rentetan pengungkapan tersebut, Polresta Bogor Kota menangkap 68 tersangka, dan menyita ratusan ribu obat terlarang yang sebagian diselundupkan melalui jasa ekspedisi.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan, dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (29/7/2026), menegaskan setidaknya ada lima jenis barang bukti yang telah disita.
"Barang bukti tersebut terdiri dari 328,82 gram ganja, 252,75 gram sabu, 1.276,59 gram tembakau sintetis, 198 gram biang sintetis, 212.782 butir obat keras tertentu (OKT), serta 870 butir psikotropika," ujar Arie Trestiawan.