Penerbangan Delay, Hakim Saldi: Pemerintah Jangan Pro Maskapai, Hak Konsumen Harus Dilindungi

Penerbangan Delay, Hakim Saldi: Pemerintah Jangan Pro Maskapai, Hak Konsumen Harus Dilindungi

JAKARTA, KOMPAS.com – Hakim Konstitusi Saldi Isra mendesak pemerintah memperkuat perlindungan terhadap hak-hak konsumen penerbangan dengan tidak hanya berpihak pada maskapai.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan pengawasan terhadap praktik maskapai berjalan efektif agar penumpang memperoleh kepastian hukum dan layanan sesuai haknya.

"Jadi pemerintah kita jangan hanya pro kepada perusahaan penerbangan saja, konsumen yang juga harus dilindungi," tegas Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Hal itu disampaikan Saldi dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/8/2026).

Saldi meminta pemerintah menjelaskan langkah pengawasan yang telah dilakukan terhadap berbagai persoalan keterlambatan penerbangan, termasuk praktik pemindahan penumpang ke maskapai lain dalam satu grup.

"Nah, kepada pemerintah apa yang Bapak lakukan kontrol terhadap peristiwa-peristiwa seperti ini?" kata Saldi.

Ia juga mempertanyakan apakah Kementerian Perhubungan pernah mengeluarkan peringatan kepada maskapai atas praktik-praktik yang merugikan konsumen.

"Ada enggak misalnya peringatan yang dikeluarkan oleh pemerintah berkenaan dengan kejadian-kejadian seperti ini? Dari Kementerian Perhubungan, Pak. Tolong kalau ada kami disampaikan. Paling tidak kami bisa melihat ternyata pemerintah menjalankan fungsi kontrolnya," jelasnya

Menurut Saldi, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut pemberian kompensasi kepada penumpang, melainkan juga kepastian hukum atas hak konsumen dalam memperoleh layanan sesuai tiket yang dibeli.

"Ini kan soal kepastian hukum bagi konsumen," tegas Saldi.

Ia menegaskan penumpang memiliki alasan tersendiri saat memilih suatu penerbangan sehingga maskapai tidak bisa begitu saja mengubah layanan yang telah dipilih.

"Jadi bukan soal kompensasinya berupa ada makanan, minuman dan segala macamnya. Tapi clear. Kan orang beli tiket sebuah penerbangan itu punya ratio sendiri-sendiri," ujarnya.

Menurutnya, tujuan utama perlindungan konsumen adalah memastikan masyarakat memperoleh manfaat dari layanan yang telah mereka bayar.

"Agar apa? Agar orang merasa mengeluarkan sesuatu untuk pelayanan, dia menerima manfaat yang dia bayangkan dari pelayanan itu," tutur Saldi.

Perkara ini diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, Tomry Hasudungan Gurning, dan kawan-kawan.