Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Jakarta Masih Berlaku, Cek Ketentuannya

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Jakarta Masih Berlaku, Cek Ketentuannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan melalui program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 31 Agustus 2026.

Lewat program ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tanpa dikenakan denda maupun bunga keterlambatan.

Program ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemprov DKI Jakarta memastikan wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan pembebasan denda.

Situasi di lokasi cek fisik Samsat Jakarta Utara yang terlihat lengang meski ada program pemutihan, Jumat (5/6/2026)
Situasi di lokasi cek fisik Samsat Jakarta Utara yang terlihat lengang meski ada program pemutihan, Jumat (5/6/2026)

Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak perlu mengurus penghapusan denda secara manual, mendatangi kantor pelayanan untuk mengajukan permohonan, maupun melengkapi dokumen tambahan.

Penghapusan denda dan bunga keterlambatan akan langsung diterapkan oleh sistem pajak daerah yang telah terintegrasi.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, berikut dokumen yang harus disiapkan:

  • KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
  • STNK asli beserta fotokopi
  • BPKB asli beserta fotokopi
  • Surat kuasa dan KTP penerima kuasa apabila pengurusan diwakilkan
  • Bukti cek fisik kendaraan khusus untuk perpanjangan STNK lima tahunan

Setelah seluruh dokumen lengkap, wajib pajak cukup membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Samsat tanpa perlu mengurus penghapusan denda secara terpisah.

Selain melalui Kantor Samsat, pembayaran juga dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) sesuai ketentuan yang berlaku.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat

Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app