MATARAM, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai mewajibkan pengembang perumahan menyediakan lahan pemakaman sebesar 2 persen dari total luas lahan yang dikembangkan.
Kebijakan tersebut telah diberlakukan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) dan menjadi syarat dalam proses perizinan perumahan baru.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, H Novian Rosmana mengatakan, Perwal tersebut sudah resmi diterapkan kepada setiap pemohon izin pembangunan perumahan.
"Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait kewajiban pengembang perumahan mengalokasikan 2 persen untuk pemakaman sudah disahkan. Jadi aturan itu sudah mulai diimplementasikan pada pemohon izin perumahan baru," ujarnya, Selasa (4/8/2026), dilansir dari Antara.
Novian menjelaskan, aturan itu mengharuskan setiap pengembang perumahan mengalokasikan dua persen dari total luas lahan untuk penyediaan lahan pemakaman umum.
Besaran kewajiban tersebut dihitung berdasarkan hasil penilaian independen (appraisal) terhadap lokasi proyek perumahan. Namun, pengembang tidak harus menyediakan lahan pemakaman di dalam kawasan perumahan yang dibangun.
Sebagai alternatif, pengembang dapat memenuhi kewajiban tersebut dengan menyerahkan dana segar (fresh money) yang nilainya setara hasil appraisal. Dana itu nantinya digunakan Pemerintah Kota Mataram untuk memperluas tempat pemakaman umum (TPU).
"Implementasi pertama, saat ini sudah ada pengembang atau pemohon perumahan komersial yang berkomitmen dan melunasi kewajiban tersebut sesuai prosedur terbaru," tandasnya.
Aturan untuk antisipasi krisis lahan pemakaman
Dengan diberlakukannya Perwal tersebut, Pemkot Mataram ingin memperkuat regulasi perizinan agar pembangunan perumahan berjalan seimbang dengan penyediaan sarana dan prasarana publik, terutama fasilitas pemakaman umum.
Kebijakan itu juga diambil untuk mengantisipasi semakin terbatasnya lahan pemakaman di Kota Mataram sekaligus mencegah potensi sengketa lahan makam di tengah masyarakat.
Selain itu, aturan tersebut memastikan pengembang mematuhi ketentuan penyediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Menurut Novian, kewajiban menyediakan dua persen lahan pemakaman bukan sekadar imbauan, melainkan syarat mutlak dalam proses penerbitan izin pemanfaatan ruang dan persetujuan bangunan.
"Hal itu merupakan amanat undang-undang dan peraturan daerah demi kenyamanan masyarakat jangka panjang," tukasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang