- Petani dan ekonom meminta pemerintah mempertimbangkan dampak sosial ekonomi secara menyeluruh dalam penyusunan aturan industri hasil tembakau.
- Sahminuddin menekankan tembakau merupakan penggerak utama ekonomi daerah yang menyangkut kesejahteraan petani serta keberlangsungan jutaan tenaga kerja.
- Hasil simulasi INDEF menunjukkan pembatasan regulasi tembakau berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi dan menurunkan penerimaan negara hingga triliunan rupiah.
Suara.com - Kalangan petani tembakau dan ekonom meminta pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi secara menyeluruh dalam penyusunan aturan terkait industri hasil tembakau.
Mereka menilai kebijakan pengendalian rokok tetap diperlukan, namun implementasinya harus mempertimbangkan keberlangsungan industri, tenaga kerja, petani, hingga penerimaan negara.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat, Sahminuddin, mengatakan pembahasan mengenai tembakau tidak bisa hanya dilihat dari aspek kesehatan.
Menurut dia, industri hasil tembakau telah membentuk ekosistem ekonomi yang melibatkan jutaan masyarakat dari sektor hulu hingga hilir.
"Menganalisis tembakau tidak bisa memakai kacamata kuda. Tidak bisa hanya melihat dari sisi kesehatan atau industri. Bicara tembakau berarti bicara multisektor, mulai dari tenaga kerja, ekonomi, budaya, agama sampai keamanan," kata Sahminuddin di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Ia menilai tembakau telah menjadi penggerak ekonomi masyarakat di berbagai daerah penghasil, termasuk di Lombok.
Pendapatan dari komoditas tersebut digunakan untuk membiayai pendidikan anak, membangun rumah, hingga menunaikan ibadah haji.
Karena itu, Sahminuddin meminta pemerintah memperhitungkan dampak sosial ekonomi sebelum menerapkan aturan baru.
Selain itu, ia mengkritik kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai yang dinilai mempersempit ruang gerak industri rokok.
"Yang bertahan sekarang sebagian besar hanya SKT karena tarif cukainya lebih rendah. Sementara industri lainnya banyak yang tidak mampu bertahan," ujarnya.
Menurut Sahminuddin, petani juga tidak bisa begitu saja diminta beralih ke komoditas lain tanpa adanya kepastian nilai ekonomi, kesesuaian lahan, dukungan penyuluh, hingga jaminan pasar.
Senada, Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad, mengatakan industri hasil tembakau sebenarnya sudah menghadapi tekanan bahkan sebelum aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 diterapkan.
Ia mengungkapkan, simulasi INDEF menunjukkan kombinasi kebijakan pembatasan kemasan, pemajangan produk, dan iklan rokok berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi sekitar 0,53 poin persentase, mengurangi penerimaan pajak Rp52,8 triliun, serta menimbulkan potensi kerugian ekonomi hingga Rp103 triliun.
"Saya kira aturan teknisnya memang perlu dibicarakan lebih lanjut agar dampaknya terhadap industri tidak semakin berat," ujar Tauhid.
Ia menambahkan, kontribusi industri hasil tembakau terhadap produk domestik bruto (PDB) juga terus menurun, dari 0,79 persen pada kuartal I 2022 menjadi 0,59 persen pada kuartal I 2026.
- Petani dan ekonom meminta pemerintah mempertimbangkan dampak sosial ekonomi secara menyeluruh dalam penyusunan aturan industri hasil tembakau.
- Sahminuddin menekankan tembakau merupakan penggerak utama ekonomi daerah yang menyangkut kesejahteraan petani serta keberlangsungan jutaan tenaga kerja.
- Hasil simulasi INDEF menunjukkan pembatasan regulasi tembakau berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi dan menurunkan penerimaan negara hingga triliunan rupiah.
Pada periode yang sama, pertumbuhan sektor tersebut tercatat minus 4,05 persen.
"Tanpa PP pun industri ini sebenarnya sudah mengalami tekanan yang cukup berat. Kalau seluruh aturan baru diberlakukan sekaligus, tentu tekanannya akan semakin besar," katanya.
Tauhid juga menilai pemerintah perlu memberi ruang pemulihan bagi industri dengan mempertimbangkan moratorium kenaikan tarif cukai serta memperkuat pemberantasan rokok ilegal.
"Saya kira yang paling penting sekarang adalah memberikan ruang bagi industri untuk pulih sambil memperkuat pemberantasan rokok ilegal," pungkasnya.