Berdaulat, Adil, Makmur: Slogan atau Rapor?

Berdaulat, Adil, Makmur: Slogan atau Rapor?

PEMERINTAH baru saja menetapkan “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” sebagai tema resmi peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang akan jatuh pada 17 Agustus 2026.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan, tema itu merepresentasikan ikhtiar kolektif kedaulatan bangsa, keadilan sosial yang nyata, serta kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat. 

Kalimat itu dapat dimaknai dua sisi yang berbeda. Pertama sebagai slogan perayaan yang akan tertempel pada logo, umbul-umbul, dan baliho di seluruh penjuru negeri begitu polling pemilihan logo selesai akhir Juni ini.

Kedua sebagai tiga butir tagihan yang bisa diuji dengan angka, bukan sekadar dirayakan dengan warna-warni.

Pada kata pertama, kedaulatan, ukurannya bukan hanya soal batas wilayah atau kekuatan diplomasi, melainkan juga kedaulatan fiskal: kemampuan negara membiayai dirinya sendiri tanpa terus-menerus menyandarkan diri pada utang.

Di sinilah rapor kita justru memburuk, bukan membaik.

Tax ratio Indonesia, rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto, turun beruntun dalam empat tahun terakhir: dari 10,38 persen pada 2022 menjadi 10,31 persen (2023), 10,08 persen (2024), hingga hanya 9,31 persen pada 2025, jauh di bawah target APBN yang dipatok sekitar 10 persen.

Realisasi penerimaan pajak tahun lalu pun hanya Rp 1.917,6 triliun, setara 87,6 persen dari target Rp 2.189,3 triliun, sebagian karena masa transisi sistem Coretax yang justru menimbulkan friksi administratif bagi wajib pajak yang sudah patuh.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan target ambisius 11–12 persen untuk 2026.

Tanpa basis pajak yang benar-benar melebar, lompatan itu lebih mirip harapan ketimbang proyeksi yang berpijak pada tren lima tahun terakhir.

Kerapuhan kedaulatan fiskal ini berimplikasi langsung pada kata kedua, adil.

Ketika penerimaan negara tertekan, instrumen paling mudah untuk menambalnya adalah memperketat kepatuhan pihak yang sudah patuh: karyawan formal yang PPh Pasal 21-nya dipotong otomatis setiap bulan, pelaku usaha yang taat melapor dan menunggu giliran restitusi sesuai aturan. 

Sementara itu, instrumen untuk menjangkau kekayaan yang selama ini berada di luar sistem, termasuk hasil korupsi, tertahan bertahun-tahun.

Naskah RUU Perampasan Aset pertama kali disusun pada 2008, era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, lalu keluar-masuk Program Legislasi Nasional berkali-kali. Meski sudah ditetapkan sebagai prioritas Prolegnas 2025–2026 sejak September tahun lalu, hingga akhir Juni 2026 RUU itu masih dibahas di Komisi III DPR, dan pemerintah sendiri menyatakan masih menunggu DPR merampungkannya.

Indonesia Corruption Watch mencatat, sepanjang 2019–2023, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 234,8 triliun, tetapi hanya Rp 32,8 triliun, atau 13,9 persen, yang berhasil dikembalikan ke kas negara.

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.