JAKARTA, KOMPAS.com - Insiden cekcok antara seorang petugas keamanan (satpam) dengan pengemudi Toyota Alphard di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.
Peristiwa itu bermula ketika mobil mewah tersebut diduga menerobos lampu merah di pelican crossing, lalu ditegur oleh petugas keamanan yang sedang bertugas di sekitar lokasi, hingga akhirnya menimbulkan cekcok dan viral.
Di balik polemik tersebut, muncul pertanyaan yang ramai diperbincangkan masyarakat. Apa sebenarnya pelican crossing? Apakah setiap kendaraan memang wajib berhenti? Dan bagaimana aturan hukumnya di Indonesia?
Jawabannya tegas: ya, kendaraan wajib berhenti apabila lampu lalu lintas pada pelican crossing menunjukkan warna merah.
Pelican crossing bukan sekadar zebra cross
Masih banyak pengendara yang menganggap pelican crossing hanyalah zebra cross biasa. Padahal keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
Pelican crossing merupakan singkatan dari Pedestrian Light Controlled Crossing, yakni fasilitas penyeberangan pejalan kaki yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). Umumnya fasilitas ini dilengkapi tombol yang dapat ditekan pejalan kaki ketika ingin menyeberang.
Setelah tombol ditekan, sistem akan mengatur siklus lampu lalu lintas. Lampu kendaraan yang semula hijau akan berubah menjadi kuning, kemudian merah. Pada saat bersamaan lampu penyeberang berubah hijau sehingga pejalan kaki dapat menyeberang dengan aman.
Dengan kata lain, pelican crossing pada dasarnya adalah sebuah persimpangan berlampu lalu lintas yang dikhususkan untuk memberikan prioritas kepada pejalan kaki.
Ilustrasi Jakarta.
Kapan kendaraan wajib berhenti?
Aturan yang berlaku sebenarnya sangat sederhana. Selama lampu kendaraan masih hijau, pengemudi boleh melintas dengan tetap memperhatikan kondisi sekitar dan mengantisipasi adanya pejalan kaki.
Ketika lampu berubah kuning, pengemudi wajib mengurangi kecepatan dan bersiap berhenti apabila masih memungkinkan dilakukan dengan aman.
Namun saat lampu sudah berubah merah, seluruh kendaraan wajib berhenti di belakang garis henti dan memberikan kesempatan kepada pejalan kaki untuk menyeberang.
Artinya, meskipun kondisi jalan terlihat sepi atau tidak ada petugas, kewajiban berhenti tetap berlaku karena yang menjadi dasar adalah APILL, bukan keberadaan petugas di lapangan.
Aturan hukumnya jelas di UU Lalu Lintas
Kewajiban mematuhi pelican crossing sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 103, dijelaskan bahwa urutan prioritas pengaturan lalu lintas adalah:
isyarat petugas Kepolisian;
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (lampu lalu lintas);
rambu lalu lintas;
marka jalan; dan
aturan umum berlalu lintas.
Artinya, ketika pelican crossing sedang aktif dan lampunya menyala merah untuk kendaraan, seluruh pengemudi wajib mematuhinya karena APILL memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding marka zebra cross maupun kondisi lalu lintas di lapangan.