23.470 Pekerja Kena PHK pada Januari-Mei 2026, Ini 5 Provinsi dengan Kasus Tertinggi

23.470 Pekerja Kena PHK pada Januari-Mei 2026, Ini 5 Provinsi dengan Kasus Tertinggi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat, 23.470 pekerja di Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja pada Januari hingga Mei 2026.

Dalam data yang diunduh dari laman Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi yang paling banyak terjadi PHK.

"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat, yaitu sekitar 21,49 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," bunyi abstraksi laman Satu Data, dikutip Rabu (24/6/2026).

Berikut lima provinsi dengan kasus PHK tertinggi sepanjang Mei-Januari 2026:

1. Jawa Barat

Jawa Barat menjadi provinsi yang paling tinggi terjadi PHK pada Januari hingga Mei 2026 dengan 5.044 pekerja.

Rinciannya, Januari (1.113 pekerja), Februari (1.775 pekerja), Maret (1.301 pekerja), April (795 pekerja), dan Mei (60 pekerja).

2. Banten

Di bawah Jawa Barat, ada Banten yang menjadi provinsi kedua dengan kasus PHK tertinggi, yakni sebanyak 2.596 pekerja.

Dengan rincian, Januari (660 pekerja), Februari (691 pekerja), Maret (516 pekerja), April (639 pekerja), dan Mei (90 pekerja).

3. Jawa Timur

Setelah itu, PHK terbanyak ketiga terjadi di Provinsi Jawa Timur dengan jumlah 2.332 pekerja sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Di mana kasus PHK pada Januari (437 pekerja), Februari (582 pekerja), Maret (687 pekerja), April (496 pekerja), dan Mei (130 pekerja).

4. Kalimantan Selatan

Setelah Jawa Timur, Kalimantan Selatan menjadi provinsi keempat dengan kasus PHK tertinggi, yakni sebanyak 1.841 pekerja.

Dengan rincian, Januari (331 pekerja), Februari (980 pekerja), Maret (386 pekerja), April (105 pekerja), dan Mei (39 pekerja).

5. Kalimantan Timur

Di posisi kelima, Kalimantan Timur mencatat jumlah pemutusan hubungan kerja pada Januari-Mei 2026 sebanyak 1.831 pekerja.

Rinciannya, Januari (540 pekerja), Februari (616 pekerja), Maret (211 pekerja), April (201 pekerja), dan Mei (263 pekerja).

Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat 10.965 buruh dan karyawan di empat perusahaan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT. Sritex Tbk setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga.
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat 10.965 buruh dan karyawan di empat perusahaan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT. Sritex Tbk setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga.

Langkah Mitigasi Menaker

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Kemenaker terus memantau potensi gelombang PHK yang terjadi di berbagai daerah.

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.

Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat 10.965 buruh dan karyawan di empat perusahaan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT. Sritex Tbk setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga.
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat 10.965 buruh dan karyawan di empat perusahaan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT. Sritex Tbk setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)