JAMBI, KOMPAS.com - Seorang pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi berinisial BR ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis ekstasi.
BR diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap dua tersangka lain berinisial RE dan BW. Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti 536 butir pil ekstasi.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti ratusan butir pil ekstasi," kata Erlan saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (29/6/2026).
Ia mengatakan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
"Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan dan kami terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," ujarnya.
Selain pil ekstasi, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, beberapa telepon genggam, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja, serta satu unit sepeda motor Honda Supra.
Ditjenpas nonaktifkan BR
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar mengatakan, BR telah diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil selama proses hukum berlangsung.
"Kita menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Sikap institusi sangat jelas, kami mendukung penuh proses hukum secara terbuka dan kooperatif," kata Irwan saat dikonfirmasi, Senin.
Irwan menegaskan pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut dia, setiap pegawai yang melakukan pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Kanwil Ditjenpas Jambi akan memperkuat pembinaan mental, pengawasan internal, penguatan integritas, serta edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika kepada seluruh pegawai.
Irwan menegaskan institusinya menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkotika.
"Kami ingin memastikan lingkungan kerja tetap bersih, profesional, dan berintegritas. Pencegahan serta pengawasan akan terus kami perkuat agar kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang