Pecatan Polisi Ditangkap karena Curi Motor di Mempawah Kalbar

Pecatan Polisi Ditangkap karena Curi Motor di Mempawah Kalbar

MEMPAWAH, KOMPAS.com – Tim Resmob Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap seorang mantan anggota Polri yang diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Pelaku berinisial MAN (46). Ia diringkus kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian terjadi.

Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor Honda CRF bernomor polisi KB 5330 KR milik seorang tamu Penginapan Sungai Mas di Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah.

“Dari laporan itu, penyelidikan kita lakukan,” kata Satrio kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).

Berdasarkan laporan korban, peristiwa terjadi pada Kamis (23/7/2026) malam. Korban tiba di Penginapan Sungai Mas sekitar pukul 22.30 WIB dan memarkirkan sepeda motornya sebelum masuk ke kamar.

Sekitar pukul 23.03 WIB, korban keluar kamar untuk membeli air minum dan makanan ringan di minimarket. Namun, saat berada di area parkir, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta,” ujar Satrio.

Satrio menerangkan, hasil penyelidikan mengarah kepada MAN yang diketahui merupakan pecatan Polri yang telah diberhentikan pada September 2025 saat masih berdinas di Polres Mempawah.

“Tim memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Kampung Beting, Pontianak. Setelah dilakukan penyisiran, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ucap Satrio.

Saat diinterogasi, MAN mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda CRF merah putih, satu kunci T, satu gunting, dan satu sweater hitam yang diduga digunakan saat beraksi.

Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka juga mengaku terlibat dalam tiga kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kalimantan Barat.

“Pengakuan tersebut masih didalami penyidik,” ungkap Satrio.

Satrio menjelaskan, penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Mempawah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasusnya sudah kami limpahkan ke Polres Mempawah. Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP,” tutup Satrio.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang