Partai Gema Bangsa Minta RUU Pemilu Pertahankan Sistem Proporsional Terbuka

Partai Gema Bangsa Minta RUU Pemilu Pertahankan Sistem Proporsional Terbuka

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gema Bangsa meminta DPR RI mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.

Ketua Umum Partai Gema Bangsa Ahmad Rofiq menilai, sistem tersebut layak dipertahankan karena memberikan kesempatan masyarakat untuk memilih langsung calon anggota legislatif yang akan mewakili mereka di parlemen.

Gema Bangsa juga memberikan masukan agar sistem pemilu tetap proporsional terbuka.

"Pilihan ini lebih demokratis jika dibandingkan dengan proporsional tertutup karena rakyat tetap diberikan kesempatan untuk memilih calon perwakilannya secara langsung dan tidak memilih kucing dalam karung," ujar Rofiq saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2026).

Rofiq mengatakan, usulan tersebut menjadi salah satu masukan Partai Gema Bangsa terhadap pembahasan revisi UU Pemilu yang tengah disiapkan DPR RI.

Dia pun menyambut baik langkah DPR yang membuka ruang bagi partai politik nonparlemen untuk menyampaikan pandangan terkait revisi UU Pemilu.

"Gema Bangsa sangat menyambut baik atas prakarsa DPR RI untuk menggali masukan dari partai politik nonparlemen dalam rangka menyempurnakan UU Pemilu," jelas Rofiq.

Selain meminta sistem proporsional terbuka dipertahankan, Gema Bangsa juga mengusulkan perubahan besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).

"Gema Bangsa mengusulkan maksimal PT di parlemen nanti sebesar 2,5 persen. Angka ini bisa dijadikan acuan sebagai angka maksimal untuk PT. Ini juga menjadi bagian dari margin error," kata dia.

Menurut Rofiq, pembahasan mengenai PT perlu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar hasil pemilu tidak menimbulkan kontroversi dan dapat diterima masyarakat.

"Gema Bangsa memberikan catatan penting terkait khusus PT (Parliamentary Threshold). Sebagaimana hasil keputusan MK terkait dengan PT harus dijadikan acuan agar hasil pemilu tidak menimbulkan kontroversi dan publik menerima dengan baik," kata dia.

Rofiq pun mengingatkan, PT sebesar 4 persen telah menyebabkan banyak suara sah pemilih tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen.

"PT 4 persen itu telah menihilkan suara sah rakyat dalam pemilu dalam jumlah yang sangat besar, artinya pemilu menjadi tidak legitimate apabila ada suara rakyat sah tetapi tidak diakui. Untuk itu perlu hati-hati dalam mengambil keputusan ini agar kualitas demokrasi di Indonesia dari pemilu ke pemilu semakin meningkat," pungkas Rofiq.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong memastikan rencana menyerap aspirasi partai politik nonparlemen terkait revisi UU Pemilu masih tetap dijadwalkan.

"Lagi dicari jadwal yang pas," kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.