PADANG, KOMPAS.com — Seorang polisi wanita (polwan) berpangkat Brigadir yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) diduga menjadi korban pelecehan seksual.
Ironisnya, pelecehan itu dilakukan oleh atasannya sendiri yang merupakan perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Kasus ini kini bergulir ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang setelah proses penyelidikan pidana di Polda Sumbar sempat dihentikan.
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, mengonfirmasi bahwa pihak korban telah meminta pendampingan hukum sejak dua pekan lalu.
"Pendampingan hukum sudah kami lakukan sejak dua minggu lalu setelah pihak korban menerima surat penghentian penyelidikan," ujar Diki saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).
Kronologi kejadian
Diki menjelaskan, dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada Januari 2026.
Kejadian bermula saat terlapor memanggil korban ke ruang kerjanya dengan dalih akan memberikan uang tambahan untuk liburan.
"Karena niat baik, korban mendatangi ruangan terlapor. Namun, di dalam ruangan tersebut justru terjadi dugaan tindakan pelecehan seksual," kata Diki.
Tak terima atas perlakuan tersebut, pihak keluarga korban langsung mengambil langkah hukum:
- 1 Februari 2026: Orang tua korban melaporkan dugaan pelanggaran etik terlapor ke Seksi Propam Polda Sumbar.
- 16 April 2026: Orang tua korban melayangkan laporan dugaan tindak pidana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar.
Penyelidikan dihentikan, LBH layangkan keberatan
Namun, pada 2 Juli 2026, pihak pelapor menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3).
Polda Sumbar menghentikan kasus tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang menyatakan laporan korban tidak memenuhi unsur pidana.
Penghentian kasus ini disayangkan oleh LBH Padang.
Diki menilai penyidik mengabaikan bukti-bukti kuat yang telah diserahkan oleh pihak korban.
"LBH Padang keberatan atas penghentian ini. Padahal korban memiliki bukti elektronik sebagai penguat laporan. Oleh karena itu, kami menyurat resmi untuk mengajukan keberatan dan meminta dilakukannya gelar perkara khusus agar penyelidikan dibuka kembali," tegas Diki.
LBH Padang juga mendesak Polda Sumbar untuk bersikap profesional dan transparan dalam menangani kasus ini tanpa memandang jabatan atau pangkat terlapor.
Korban mengalami trauma dan tekanan
Hingga saat ini, korban dilaporkan masih bertugas seperti biasa di Polda Sumbar.