Oknum Bidan dan Mantan Suami Jadi Tersangka Dugaan TPPO Bayi di Banjarbaru, Terancam 15 Tahun Penjara

Oknum Bidan dan Mantan Suami Jadi Tersangka Dugaan TPPO Bayi di Banjarbaru, Terancam 15 Tahun Penjara

BANJARBARU, KOMPAS.com - Kepolisian mengungkap identitas salah satu tersangka dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap bayi perempuan berusia 10 hari di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Tersangka berinisial MM (30) diketahui merupakan pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RS Idaman Banjarbaru yang berprofesi sebagai bidan.

Dalam perkara ini, MM ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan suaminya, RT (44).

Keduanya diduga terlibat dalam penyerahan bayi kepada pihak lain dan dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Polisi Ungkap Status Tersangka

Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi mengatakan MM merupakan pegawai BLUD yang bekerja di bawah naungan RS Idaman Banjarbaru.

"Pelaku MM adalah pegawai BLUD yang dibawah naungan RS Idaman Banjarbaru. Sebagai Bidan," beber Kardi, dikutip dari Banjarmasin Post, Kamis (31/7/2026).

Menurut Kardi, berdasarkan keterangan MM, bayi tersebut awalnya diserahkan oleh orangtuanya dengan alasan diminta membantu mencarikan orangtua angkat.

Namun, hasil penyelidikan polisi menemukan kejanggalan setelah orangtua bayi justru tidak lagi dapat menghubungi MM karena nomor teleponnya telah diblokir.

"Berarti di situlah kecurigaan dari pihak kepolisian ini memang sudah bahasanya tidak ada penyerahan itu tidak sepengetahuan atau seijin daripada orang anak itu," ujarnya.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Polisi telah menahan MM dan RT setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun," kata Kardi.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan jaringan perdagangan bayi tersebut.

Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dinas Sosial, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta RS Idaman Banjarbaru dalam proses penanganan perkara.

Bayi Ditemukan Selamat

Sementara itu, bayi yang sempat dibawa ke Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, berhasil ditemukan dalam keadaan selamat dan telah dibawa kembali ke Banjarbaru.

"Untuk ibu bayi tadi ada dilakukan pemeriksaan dan bayinya dalam keadaan sehat walafiat," ujar Kardi.

Saat ini ibu dan bayi mendapat pendampingan, sementara penyidik terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Polisi Ungkap Status Terduga Perdagangan Bayi di Banjarbaru, Bidan di RS Idaman dan Polisi Beber Kronologi Dugaan Kasus Perdagangan Bayi di Banjarbaru, Tawarkan Bayi Via WhatsApp.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang