Nikahi Siri Wanita Sulteng, Eks Pekerja Tambang Asal China Dideportasi

Nikahi Siri Wanita Sulteng, Eks Pekerja Tambang Asal China Dideportasi

Palu, Beritasatu.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mendeportasi seorang warga negara (WN) China bernama Li Chengkai setelah ketahuan menikah secara tidak resmi dengan perempuan asal Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Perbuatan mantan pekerja tambang nikel itu terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Muhammad Akmal mengatakan deportasi dilakukan setelah petugas melaksanakan pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan terhadap warga negara asing tersebut.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan melakukan pernikahan secara tidak resmi selama berada di Indonesia," kata Akmal, Sabtu (1/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelanggaran tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Akmal menegaskan penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian sekaligus komitmen kami dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara," ujarnya.

Imigrasi Palu akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing melalui pengawasan keimigrasian secara berkala serta mempererat sinergi dengan instansi terkait.

Masyarakat juga diimbau berperan aktif melaporkan kepada petugas apabila mengetahui dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing di lingkungan sekitarnya.

Sebelumnya, WN China Li Chengkai ketahuan menikah secara siri dengan seorang perempuan Indonesia bernama Ayu Ado di Desa Lakea, Kabupaten Buol, pada Minggu (26/7/2026). Pernikahan itu hanya dilakukan secara agama dan tidak memenuhi persyaratan administrasi serta hukum positif di Indonesia. 

Imigrasi menyebutkan Li Chengkai tidak memiliki izin dari Kedutaan China untuk melangsungkan pernikahan di Indonesia, sehingga dia ditahan sebelum dideportasi.

Li Chengkai sebelumnya bekerja di salah satu perusahaan nikel di Sulawesi Tengah selama sekitar 3 tahun. Dia menjalin hubungan asmara dengan perempuan bernama Ayu Ado selama kurang lebih 1 tahun, sebelum memutuskan menikahinya.

Setelah kontrak kerjanya berakhir, Li Chengkai kembali memasuki Indonesia pada 21 Juli 2026 menggunakan visa on arrival (VoA). Berdasarkan hasil pemeriksaan, tujuan kedatangannya adalah untuk melangsungkan pernikahan di Buol.

Imigrasi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor, dokumen izin tinggal, dan dokumentasi foto pernikahan Li dengan perempuan asal Buol.

Imigrasi

Deportasi

Nikah Siri

Nikah Ilegal