Nadiem Makarim Hadiri Sidang Vonis, Disambut Keluarga dan Pendukung

Nadiem Makarim Hadiri Sidang Vonis, Disambut Keluarga dan Pendukung

JAKARTA, KOMPAS.com-  Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghadiri sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat dirinya di Pengadilan Tindak Pidana  Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Nadiem yang mengenakan kemeja batik bernuansa biru memasuki ruang sidang didampingi sang istri, Franka Franklin Makarim.

Kehadiran mereka langsung disambut dukungan dari keluarga yang mengenakan pakaian bernuansa putih.

Nadiem pun sempat memeluk salah satu pendukungnya ketika memasuki ruangan sidang.

Selain keluarga, sejumlah pengemudi ojek online juga hadir hadir memberikan dukungan.

Sebelum sidang dimulai, keluarga juga membagikan bunga mawar kuning kepada para pengunjung yang hadir di ruang sidang.

Kasus Nadiem Makarim

Jaksa menuntut Nadiem Makarim dihukum 18 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun.

Jaksa menilai pengadaan laptop berbasis Chromebook pada periode 2020 hingga 2022 dilakukan demi keuntungan pribadi dan berdampak terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.

“Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa saat mebacakan tuntutan, 13 Mei 2026.

Jaksa juga menyoroti peningkatan harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.

“Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758,” kata jaksa.

Selain itu, jaksa menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74.

Perbuatan ini dilakukan Nadiem besama-sama dengan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SD Sri Wahyuningsih, eks Direktur SMP Mulyatsyah, dan eks staf khusus Jurist Tan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.